Kab.Tangerang, MP-POLRI – Di Kecamatan Kemiri, terdapat masalah serius yang berkaitan dengan P2TL (Pemutusan dan Pemeliharaan Layanan) yang dilakukan secara tidak resmi. Fenomena ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama di Kampung( Rt.04/Rw.01) Desa Rancalabuh kecamatan Kemiri, Oknum tersebut Tidak punya Hati Nurani Meminta Pungutan Liar kepada Pembangunan Majelis Taklim yang Sedang Di Bangun Di Desa Rancalabuh.

Persoalan yang sama dialami oleh warga Kampung Gabusan Rt.014/Rw.003 Yang Di mintai Denda Sebesar Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah Ber Inisial ibu (Mar) Alm. Oleh oknum P2TL. Diduga Meminta Pungli sehingga cukup meresahkan bagi masyarakat kampung tersebut. Mendengar pengaduan melalui telepon selular dari warga, awak media langsung mendatangi kampung Rancalabuh kec,Kemiri Namun saat awak media datang untuk mengkonfirmasi ke Petugas P2TL, mereka sudah pergi meninggalkan lokasi.

Berita mengenai praktik P2TL tak resmi ini telah menyebar, membuat warga merasa terancam dan khawatir. Banyak yang merasa tindakan ini merugikan mereka secara finansial dan psikologis.

P2TL tak resmi di Kecamatan Kemiri muncul karena kurangnya pengawasan terhadap layanan listrik. Sementara itu, banyak oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan dengan cara yang tidak etis. Keberadaan mereka menjadi penghalang utama bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan yang adil. Dengan demikian, penting untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak masyarakat dalam hal ini.

Berpendapat “Yudi S.Di Kampung Gabusan, kasus P2TL merajalela membuat resah masyarakat. Beberapa warga melaporkan bahwa mereka menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp600.000 bahkan lebih. Mereka merasa dikhianati karena harus membayar untuk layanan yang seharusnya mereka terima dengan layak. Ketidakadilan ini memicu solidaritas di antara warga untuk bersuara dan mencari solusi bersama

“berlanjut Yudi dalam Komentarnya kepada warga Kampung Gabusan….ini jagan di biarkan.Kasus di Rt.016 Rw.03 dan Rt.04 Rw.01 menunjukkan dampak finansial yang signifikan bagi warga. Banyak yang harus mengeluarkan uang ekstra untuk membayar layanan yang tidak seharusnya mereka bayar. Hal ini tidak hanya mempengaruhi kondisi ekonomi mereka, tetapi juga kesehatan mental dan stabilitas sosial masyarakat. Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari pihak-pihak terkait untuk segera mengatasinya.

Menurut ibu Patmawati
Respons Masyarakat dan Kerjasama dengan Team Media untuk Saat ini Sangatlah penting Utk Berkolaborasi dan
Masyarakat Kampung Gabusan telah bersatu dan bekerja sama dengan Team awak Media untuk menyoroti masalah ini”ujar Bng Yudi S. Ungkap nya.

Upaya ini diharapkan bisa menarik perhatian lebih banyak pihak dan memberikan solusi yang nyata. Mereka merencanakan berbagai aksi untuk menyampaikan keluhan dan harapan mereka agar suara masyarakat didengar. Kerjasama ini mencerminkan semangat solidaritas masyarakat dalam menghadapi masalah bersama.

Masyarakat Kampung Gabusan mendesak PKN Pusat untuk memberikan perhatian lebih terhadap masalah ini. Mereka berharap akan ada tindakan pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik P2TL yang tidak resmi. Permintaan ini mencerminkan keinginan mereka untuk melindungi hak-hak mereka sebagai konsumen. Dengan demikian, diharapkan situasi ini tidak terulang di masa depan.

Warga Kampung Gabusan berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi nyata untuk mengatasi praktik P2TL tak resmi ini. Mereka menginginkan adanya transparansi dan keadilan dalam setiap tindakan yang diambil. Di samping itu, sosialisasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat sebagai konsumen juga perlu dilakukan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan rasa aman dan nyaman dapat kembali dirasakan oleh masyarakat.

Pasal 368 KUHP: Tentang pemerasan, yang bisa mencakup pungli jika dilakukan dengan paksaan.UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pungli juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika melibatkan aparat negara yang menyalahgunakan wewenang mereka untuk keuntungan pribadi.UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Undang-undang ini juga mengatur tentang larangan pungli dalam pelayanan publik.Pungli sering kali diambil tindakan tegas oleh pemerintah Indonesia, termasuk melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Team

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini