Humbang Hasundutan, MP-POLRI – 31 Juli 2024 Kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan CV. Gopas Masa Jaya, dalam pengadaan barang Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Baktiraja Kab.Humbang Hasundutan sudah masuk ke penetapan hukuman kepara terdakwa, yang ditetapkan di PN TIPIKOR Medan pada tanggal 31 Juli 2024.
Adapun Putusan Pengadilan adalah sebagai berikut
Menetapkan Terdakwa I Headdawan Roy Moore (Direktur) dan Terdakwa II Hetmawati Lumban Gaol (Staff Admin) secara sah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Headdawan Roy Moore selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa II Hetmawati Lumban Gaol selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan;
Menetapkan uang sejumlah Rp.334.096.300,- (tiga ratus tiga puluh empat juta Sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah) yang diserahkan oleh Remly Sihombing (Ibu Terdakwa I Headdawan Roy Moore Situmorang) kepada Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang dititipkan di Bank Mandiri Cabang Doloksanggul dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp.334.096.300,- (tiga ratus tiga puluh empat juta Sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).
Menetapkan Barang Bukti berupa:
1) Barang Bukti nomor urut 1 s/d 585 dikembalikan kepada Infantri Simanullang;
2) Barang Bukti nomor urut 586 s/d 881 dikembalikan kepada Jimmi Kennedi Purba;
3) Barang Bukti nomor urut 882 s/d 896 dikembalikan kepada Lenny Sihombing;
4) Barang Bukti nomor 897 s/d 918 dikembalikan kepada Dedi Levie Sibarani;
5) Barang Bukti nomor urut 919 s/d 923 dikembalikan kepada Yanti Ernawati;
6) Barang Bukti nomor urut 924 s/d 930 dikembalikan kepada Wawan Arjuna;
7) Barang Bukti nomor urut 931 s/d 940 dikembalikan kepada Hetmawati Lumban Gaol;
8) Barang Bukti nomor urut 941 s/d 962 dikembalikan kepada Muhammad Irfan Yani Siregar.
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Diakhir komunikasi Awak Media dengan Kasi Intel Kejari Humbang Hasundutan Gerry Anderson Gultom, MH, melalui telepon seluler beliau mengatakan, “Kita akan melakukan Penegakan Hukum yang sesuai dengan Hukum yang berlaku, apalagi terkait penyelewengan uang negara, dan supaya hal ini juga mengingatkan kepada masyarakat yg lain, yang sedang mengelola uang negara, agar melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan Perencanaan Awal atau SOP yang ada, ujar Gerry dan menutup ucapan terimakasih atas respon positif dari awak media, dan langsung menutup komunikasi.
(FS)