Jambi – Dito (18) harus mendekam di rutan Polsek Jambi Timur imbas dugaan penganiayaan terhadap temannya yang bernama M. Ridho pada 22 Juni 2024 lalu, di daerah Kasang, Kota Jambi.
Padahal berdasarkan penuturan orangtua bersama Kuasa Hukumnya Ferdy Kesek, S.H, permasalahan antara keduanya berawal dari aksi Ridho yang menusuk kepala Dito dengan menggunakan kunci motor.
Saat itu, Dito bersama teman wanita dan seorang temannya lagi bernama Rizki sedang nongkrong di salah satu warung makan di daerah Kasang, Jambi Timur.
“Tiba-tiba datanglah namanya Ridho bersama Sules. Orangni bekawanlah sama si Dito ni. Mereka datang, sebenarnya yang bermasalah itu si Rizki dengan si Ridho. Sempat cek cok mulut dengan si Ridho. Karna si Dito ini merasa dia (Rizky) kawannya, dia belah,” kata Ferdy Kesek, Selasa 30 Juli 2024.
Aksi kekerasan pun timbul, Ridho tak terima Dito ikut campur masalahnya. Sempat cek cok mulut “Dicucuklah kepala Dito pakai kunci motor oleh Ridho sampai keluar darah,” ujar Ferdy.
Sules – teman Ridho pun ikut andil melakukan pemukulan cerita dari beberapa saksi ditempat kejadian. Singkat cerita keributan diantara mereka semakin memanas. Sampai Dito berlari mengambil pisau tumpul ke sebuah rumah teman nya yang tidak jauh dari tempat kejadian sebilah pisau dan menyerang Ridho karena merasa dirinya di serang duluan.
“Jadi karna si Dito kepalanya dicucuk, dia mengambil pisau. Dia ngakui memang.
Nah secara spontan dia cucuk si Rido sebagai pembelaan diri,” katanya.
Menurut kuasa hukum Ferdy ada banyak masyarakat di-TKP yang menyaksikan kejadian tersebut. Perkelahian mereka pun ujungnya dilerai oleh warga sekitar.
Namun masalahnya belum kelar, dua hari berselang usai kejadian tepatnya tanggal 24 Juni 2024 keluarga Ridho melaporkan Dito ke Polsek Jambi Timur dengan pasal penganiayaan.
“Proses-proses, Minggu kemarin si Dito ditahan. Sekarang hari ini kita buat laporan terkait penganiayaan juga,” katanya.
Keluarga Dito melaporkan balik Ridho ke Polisi lantaran, Dito dinilai hanya membela diri dan aksinya spontan sebagai respon atas perbuatan ridho yang menusuk kepalanya. Selain itu orangtua Dito juga mengungkap bahwa sebelumnya sudah mengupayakan perdamaian dengan keluarga Ridho. Namun upaya mereka menemukan jalan buntu.
“Inikan (aksi Dito) spontanitas, perbuatan yang tanpa ada niat sebelumnya. Terus upaya perdamaian kita ditolak,” katanya.
Padahal kalau berdasarkan cerita mereka Ridho yang merupakan anak pensiunan Polisi itu sama sebenarnya tidak mengalami luka serius atas serangan pisau tumpul Dito.
“Luka, luka jahitan tidak ada. Posisinya yang duluan melakukan itu dia (Ridho), saksi banyak disitu,” katanya.
Kuasa hukum Dito pun menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan visum terhadap kliennya di RS Bhayangkara Jambi. Beberapa bukti video, foto dan kesaksian warga sekitar pun telah dihimpun untuk memperkuat laporannya ke Polresta Jambi. Dan kami kuasa hukum dari Dito akan mengawal kasus ini hingga tuntas sehingga mendapat keadilan yang seadil adilnya
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan pihak keluarga Dito ke Polresta Jambi, laporan mereka diterima dengan No:STTLP/B/505/VII/2024/SPKT/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI, tertanda 30 Juli 2024. ( Donal )