Rokan Hilir, MP-POLRI – Kapolres Rokan Hilir AKBP ISA IMAM SYAHRONI,SIK.MH.,Dalam rangka melaksanakan Operasi Antik Polda Riau, Pada Tanggal 11 Juli 2024, Satresnarkoba Polres Rokan Hilir, ringkus dua tersangka penyalahguna narkotika di Rokan Hilir (Rohil), dan buru tersangka bandar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Sumatera Utara Medan.
Pada Hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024. Pukul 01.00 WIB.
Berinisial
RD Ritonga alias Ucok (54) Alamat Jalan Singosari Gg.Cendrawasih Lingkungan VII, Desa Gading, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara dan HD alias Ulong (28) alamat Gg. Aman Lingkungan VII Desa Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara Digerebek di Depan Warung Makan di Bagan Batu Km. 08, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Sementara, WY Sitorus alias Yudi (29) di jemput dirumahnya yang beralamat di Jalan Duku Lingkungan X Desa: Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara Total barang bukti seberat kotor 188,58, gram sabu sabu, berhasil diamankan dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi ini.
Kapolres Rokan Hilir Rohli AKBP Isa Iman Syahroni,SIK.MH., melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo membenarkan aksi penggerebekan serta penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir Rohil.
“Diperoleh informasi kalau di depan warung makan yang berlokasi di Bagan Batu Km. 08,
dijadikan sebagai tempat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Setelah mendapat Informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP. Elva Hendri,SH.MH., langsung memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Rohil Ipda Anta Arif Siregar, SH., untuk melakukan serangkaian Penyelidikan.
Lalu , Tim Operasional Polres Rokan Hilir melakukan pengerebekan di lokasi yang berdasarkan informasi yang di maksud, berhasil di amankan 2 orang Laki – laki yang mengaku bernama RD Ritonga alias Ucok dan HD alias Ulong. Dilakukan penggeledahan dan di temukan 2 kantong plastic bening klip merah berukuran sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang dibungkus didalam kotak yang di lak ban hitam yang disimpan pelaku di tempat pembuangan sampah, dan juga turut diamankan 1 Unit Handphone Merk Vivo warna Hitam dan 1 unit Handphone Poliphonik warna hitam.
Setelah itu, Tim operasional Sat Narkoba Polres Rokan Hilir menanyakan Narkotika tersebut di dapat dari mana, kemudian tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari WY Sitorus alias Yudi, yang ditinggal di Tanjung Balai (Sumut).
Kemudian Tim Operasional Polres Rokan Hilir Rohli melakukan pengembangan ketempat yang dimaksud, berhasil melakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, ditemukan 1 paket kecil bungkus plastic klip merah diduga narkotika jenis shabu -shbu dalam penguasaannya dan juga turut diamankan 1 buah Handphone Android Merk VIVO warna Biru. Maka oleh sebab itu kemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut,” terang Ipda Edi Purnomo.
BB dari ketiga tersangka, 2 kantong plastic bening klip merah berukuran sedang diduga narkotika jenis sabu, 1 Paket Kecil bungkus plastic klip merah diduga narkotika jenis shabu, 1 buah Handphone Androit Merk Vivo warna biru, 1 buah Handphone Androit Merk Vivo warna hitam, 1 buah Handphone poliphonik Merk Vivo warna hitam, 1 buah bong/alat hisap, 2 buah mancis, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet, 1 buah skop dan 1 buah kotak yang dilak ban hitam.
Telah dilakukan pemeriksaan urine tersangka, dan ketiganya positif amphetamine, setelah itu ketiganya dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ipda Edi Purnomo, menyudahi.
Sumber plh Kasi Humas Polres Rokan Hilir Rohli.(Tutur Suriadi Mpp)