Tangerang | Usman Muhammad menegaskan pentingnya tindak lanjut atas perintah Bupati Kabupaten Tangerang terkait pembongkaran bangunan liar di proyek CBD Karawaci yang dimiliki PT Satu Stop Sukses (PT SSS). Ia berharap keputusan ini segera diimplementasikan tanpa adanya kompromi atau kongkalikong. Saptu (27/7/24)

Keterangan Usman, kajian dan pemaparan hukum telah dilakukan Polres Metro Tangerang pada saat itu, Sertifikat tersebut telah melalui pemaparan hukum oleh Kapolres Tangerang dan mendapat pengesahan.

Bahkan, Bupati Zaki Iskandar pernah mengeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan liar pada tahun 2015, nomor surat : 800/1554-SPPP, meski hingga kini belum dieksekusi,” ucap Usman.

Ia juga menegaskan bahwa elemen masyarakat harus bersikap tegas terhadap bangunan liar di proyek CBD Karawaci yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pemerintah wajib membongkar bangunan-bangunan tersebut, baik secara persuasif maupun dengan tindakan tegas, sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Usman menyarankan agar penanganan masalah ini diserahkan kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, jika pemerintah daerah tidak mampu menanganinya.

“Jika Bupati Tigaraksa tidak mampu menuntaskan masalah ini, maka perlu dibuat surat pernyataan ketidakmampuan,” ujarnya.

Berikut hasil dari pemaparan hukum yang dilakukan Polres metro Tangerang (Tigaraksa) waktu itu

Permasalahan Lahan:

1. Surat dari PT Satu Stop Sukses, Direktur Utama Kismet Chandra, nomor 054/SSS/XII/2015 tertanggal 2 Desember 2015, memohon pengamanan pemagaran tanah di Jl. Tol Jakarta Merak KM 21-22, Karawaci Tangerang, kavling Dirjen Perkebunan, Kel. Bencongan, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang.

2. Berbagai surat permohonan bantuan hukum dari pemilik kavling tanah di Proyek Perkavlingan Dirjen Perkebunan Karawaci Tangerang yang sejak tahun 2014 tidak dapat memasuki lahan mereka karena dihadang oleh sekelompok orang.

3. Surat dari Ketua Tim Penyelesaian Perkavlingan Perkebunan nomor 36/TP31/W/2016 tertanggal 22 Februari 2016, yang memohon pengamanan dalam pelaksanaan pengukuran di tanah karyawan Ditjen Perkebunan seluas 7,2 hektar untuk fasilitas sosial dan umum.

Upaya Penanganan dan Koordinasi:

1. Pada 20 Juni 2013, PT SSS, melalui kuasa hukumnya Rizal Siregar SH, melaporkan Sentot Subekti dan Lea Christina yang telah divonis bersalah memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

2. Pada 11 Februari 2014, laporan polisi tentang pemalsuan surat garapan oleh Arnel Baity mengarah pada Yono Karyono yang divonis satu tahun dua bulan penjara karena turut serta membuat surat palsu.

3. Pada 19 Maret 2014, berdasarkan laporan polisi tentang perkara 167 KUHP dengan tersangka Lulut, pelapor Yohanes Wegi selaku kuasa hukum PT SSS.

Hasil Pengamatan dan Pertemuan:

1. Status tanah di Kel. Bencongan diketahui milik Ditjen Perkebunan yang sudah diterbitkan sertifikat hak milik sebanyak 682 SHM.

2. Paguyuban Bina Mitra Bencongan, yang mewakili 271 KK, menempati lahan tersebut sejak 1985.

3. Pada 24 Desember 2015, pertemuan silaturahmi antara pengurus Paguyuban Bina Mitra Bencongan dengan Kasat Intelkam Polresta Tangerang terkait permasalahan tanah kavling perkebunan.

Polresta Tangerang menyatakan bahwa tidak ada kepentingan apapun dalam permasalahan tanah tersebut dan menegaskan bahwa penyelesaian harus dilakukan sesuai hukum atau melalui musyawarah mufakat.

Dalam konteks ini, Usman Muhammad mendesak semua pihak untuk bertindak cepat dan tegas sesuai peraturan hukum yang ada.

“Ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga tentang menjaga integritas hukum dan ketertiban di wilayah kita,” tegasnya.

PT Satu Stop Sukses mengumumkan bahwa lahan yang akan dibangun menjadi proyek Central Business District (CBD) Karawaci adalah milik mereka. Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan, PT Satu Stop Sukses mengimbau para penggarap untuk mengajukan mediasi langsung, tanpa perantara, dengan membawa bukti penggarapan yang sah. Mediasi ini hanya berlaku untuk bangunan yang tidak melanggar aturan di lahan tersebut.

Usman Muhammad, tim kuasa hukum PT. Satu Stop Sukses, menegaskan bahwa lahan tersebut sah milik perusahaan sejak 1986, dibeli dari pihak kedua dari pensiunan karyawan Dirjen Perkebunan.

“Lahan ini kini sah milik PT Satu Stop Sukses berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diturunkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). jelasnya

Sejak 2013, PT Satu Stop Sukses telah mengirimkan somasi kepada para penggarap hingga tiga kali tanpa balasan. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Tangerang dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Dalam proses pidana, terdakwa Yono Karyono bin Acim dinyatakan bersalah dengan putusan nomor: 1709/Pld.2014/PN.Tng. Surat garapan yang dimiliki terdakwa dinyatakan palsu berdasarkan hasil forensik,” ungkap Usman.

Usman juga menyoroti laporan polisi terbaru yang menunjukkan upaya hukum terhadap penggarap yang menguasai lahan tanpa hak.

“Laporan Polisi Nomor LP/8/2083/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Oktober 2022 atas nama pelapor Usman Muhammad, serta berbagai surat perintah penyelidikan dan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan menunjukkan keseriusan kami dalam menangani masalah ini,” kata Usman dengan tegas.

Surat perintah pembongkaran bangunan liar di lahan PT Satu Stop Sukses telah diterima oleh Bupati Kabupaten Tangerang pada Januari 2012 dan Maret 2015.

“Jika ada pihak yang merasa memiliki bukti hukum yang sah, kami terbuka untuk mediasi dan adu data. Silakan ajukan gugatan sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Usman Muhammad SH.

Sebagai informasi tambahan, paguyuban Bina Mitra pernah menggugat melalui kuasa hukum dengan nomor 188/PDT.6/2016/PN Tangerang pada 10 Maret 2016, namun gugatan tersebut akhirnya dicabut oleh kuasa hukum penggarap Abu Bakar J Lamatopo SH dan rekan. Minggu (28/7/24) Tutupnya Usman.

Sumber : Usman Kuasa Hukum PT.SSS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini