KEMIRI, MP-POLRI  — Proyek pelebaran jembatan KEMIRI-NIBUNG, yang tertulis dari papan Informasi kegiatan tersebut dari.

PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR KABUPATEN TANGERANG,
NAMA KEGIATAN : PELEBARAN JEMBATAN KEMIRI-NIBUNG
LOKASI KEGIATAN : KECAMATAN KEMIRI
PELAKSANA : CV EKA KONTRAKTOR
NO.SPK : 630/52/K/PPK_JJ/APBD/DBMSDA/VII/2024
TANGGAL KONTRAK : 03 JULI 2024
NILAI KEGIATAN : Rp 286.750.000.00
MASSA PELAKSANAAN : 90(SEMBILAN PULUH) HARI KALENDER,
PEMBANGUNAN INI DIDANAI DARI APBD KABUPATEN TANGERANG TAHUN ANGGARAN 2024.

Kini menjadi sorotan publik setelah ditemukan nya, bahwa para pekerja di lapangan tidak mematuhi prosedur keselamatan kerja yang telah ditetapkan. Sabtu 27 Juli 2024.

Dalam investigasi oleh beberapa awak media dan LSM di lokasi, ditemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap prosedur keselamatan kerja, Beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, dan sepatu pelindung. Selain itu, tata cara penanganan material berbahaya juga tidak diikuti dengan benar.

Aktivitas muda Tinggi Besar , Sebut saja Bahar menyatakan kekecewaannya terhadap temuan tersebut.

“Ini adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek konstruksi,” tegas Bahar dengan wajah sangarnya.

Selain itu bahwa ketiadaan APD sering terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak manajemen proyek dan konsultan saat di lokasi tersebut.

Dalam hal ini sudah pasti akan menambah daftar panjang insiden ketidakpatuhan terhadap P3K di berbagai proyek konstruksi di Indonesia khususnya di Kabupaten Tangerang.
Dinas Ketenagakerjaan menghimbau semua pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi untuk lebih serius dalam menerapkan standar keselamatan kerja demi menghindari kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak.

Team

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini