Jakarta, MP-POLRI – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Ujang Iskandar, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, terkait dugaan kasus korupsi. Penangkapan dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26/7/2024) pukul 15.45 WIB, setelah Ujang tiba dari Vietnam.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Ujang diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta saat baru saja kembali dari perjalanannya di Vietnam. “Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam,” ujar Harli saat dikonfirmasi.
Harli Siregar belum memberikan detail lebih lanjut mengenai status hukum Ujang Iskandar. Namun, ia menyatakan bahwa penangkapan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
“Penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri,” jelas Harli.
Saat ditanya mengenai peran Ujang dalam kasus tersebut, Harli enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. “Mantan Bupati Kotawaringin Barat,” ucapnya singkat. Red