Kemiri, MP-POLRI – Proyek rehabilitasi ruang guru dan kepala sekolah di SMPN 1 Kemiri, Kabupaten Tangerang, kini mendapat sorotan masyarakat. Proyek yang didanai oleh APBD Kabupaten Tangerang dengan anggaran mencapai Rp 793.428.600,- ini diduga mengalami ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya. 24 Juli 2024
Beberapa pekerja yang terlibat dalam proyek ini dilaporkan menyembunyikan identitas pelaksana, yang tertera sebagai PT. Binsaradya Abadi. Hal ini menimbulkan kecurigaan mengenai transparansi dan integritas pelaksanaan proyek. Selain itu, adukan pasir yang digunakan dalam pemasangan keramik lantai dikabarkan sangat kekurangan semen, yang mengakibatkan kualitas bangunan yang dihasilkan tidak sesuai dengan standar yang diharapkan.
Proyek ini dijadwalkan berlangsung selama 75 hari kalender. Namun, dengan adanya dugaan pengurangan kualitas bahan, muncul kekhawatiran bahwa hasil akhir dari rehabilitasi ini tidak akan mencerminkan jumlah anggaran yang telah dikeluarkan. Pihak sekolah dan masyarakat sekitar berharap agar pemerintah daerah melakukan audit dan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek ini, guna memastikan dana yang digunakan benar-benar bermanfaat bagi peningkatan fasilitas pendidikan di SMPN 1 Kemiri.
Proyek ini seharusnya menjadi langkah positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut. Namun, dengan adanya laporan mengenai praktik yang tidak transparan, masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti dan memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Team