Aek Natas-Labura, MP-POLRI – Unit Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda. Bambang Wahyudi, SH.,MH berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan di Desa Gunung Melayu Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara pada senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 wib.
Diceritakan bahwa pada hari senin 22 Juli 2024 sekira pukul 12.00 wib saksi Monang Sinaga dan Selamat Sagala sedang berada di depan rumahnya di Dusun Kongsienam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, saat itu melihat korban Ilyas Munthe melintas berboncengan dengan saksi Riski Rambe.
Saat melintas tiba tiba pelaku DWR (30) tahun warga Dusun Kongsienam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara menghadang perjalan korban dan langsung berdebat dan saat itu juga pelaku menganiaya korban dengan cara membacok tubuh korban pada bagian pinggang dan tangan kiri korban menggunakan 1 (satu) bilah parang hingga luka robek terbuka dan mengeluarkan darah, kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Tiga Bersaudara Kampung Pajak untuk perawatan medis, selanjutnya perwakilan keluarga/kakak kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aek Natas guna proses hukum.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/118/VII/2024/ SPKT/POLSEK AEK NATAS /POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 22 Juli 2024 tentang tindak pidana penganiayaan, unit Reskrim Polsek Aek Natas dipimpin Kanit Reskrim Ipda. Bambang Wahyudi, SH.,MH melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap DWR (30) dan berhasil membekuk pelaku di Desa Gunung Melayu Kecamatan Kualu Selatan berikut barang bukti 1 (satu) bilah parang panjang terbuat dari besi parang babat yang menggunakan sarung terbuat dari kayu dan 1 (satu) helai baju kaos warna abu abu selanjutnya dibawa ke Polsek Aek Natas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(hebdi sihite)