Kemiri Tangerang, MP-POLRI – Proyek pelebaran jembatan yang menghubungkan Jalan Kemiri dengan Nibung di Desa Kemiri dan Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, diduga tidak mendapat pengawasan yang memadai dari Dinas Bina Marga. Proyek yang memiliki anggaran sebesar Rp 286.750.000,00 ini seharusnya diawasi secara ketat untuk memastikan kualitas dan keamanannya. Namun, hasil pantauan tim media menunjukkan adanya indikasi kurangnya pengawasan.

Papan informasi proyek yang dipasang di lokasi mencantumkan bahwa pelaksana proyek adalah CV Eka Kontraktor dengan masa pelaksanaan mulai dari 4 Juli 2024 hingga 1 Oktober 2024. Meskipun anggaran proyek terbilang fantastis, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pemasangan batu dilakukan tanpa pengeringan air terlebih dahulu, yang dapat menyebabkan pondasi jembatan berkualitas rendah dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Selasa 23 Juli 2024.

Dengan total anggaran yang cukup besar, harusnya ada tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait untuk memperbaiki kondisi ini. Pengawasan yang ketat dan pelaksanaan proyek yang sesuai standar kualitas adalah kunci untuk memastikan jembatan ini dapat digunakan dengan aman dan sesuai dengan harapan warga setempat.

Team Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini