KUPANG,MP-POLRI – Algajali Munandar, seorang wiraswasta yang beralamat di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak Kota Kupang, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat oleh NTTHits.com pada 19 Juli 2024. Dalam berita tersebut, Munandar dituduh terlibat dalam mafia BBM subsidi dan memiliki hubungan dengan oknum Krimsus Polda NTT.

Munandar menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan.

Menurut Munandar, artikel yang diterbitkan oleh NTTHits.com berjudul “Mafioso BBM Buka Suara Hasil Penjualan Ilegal Minyak Subsidi Dibagi Dua Pengamanan Satu Pintu Lewat Oknum Tipidter Krimsus Polda NTT” adalah hasil rekayasa dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.

Ia mengklaim tidak pernah diwawancarai oleh wartawan NTTHits.com, Jude Lorenzo Taolin, dan pernyataan dalam berita tersebut tidak pernah dikeluarkannya.

Munandar menambahkan bahwa berita ini telah merusak nama baiknya dan membuatnya terpaksa menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian atas tuduhan yang tidak berdasar.

Ia menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai ketidakberadaan izin dagang atau perlindungan oleh oknum kepolisian seperti yang dilaporkan.

“Berita yang dimuat sepihak tanpa konfirmasi kepada saya sangat merugikan dan menyesatkan. Saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang dikutip dalam berita tersebut,” ujar Munandar.

Munandar meminta agar NTTHits.com segera meralat berita yang tidak akurat ini dan meminta maaf secara terbuka.

Ia juga menekankan perlunya pemenuhan asas praduga tak bersalah dan etika jurnalistik yang benar sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sebagai tindak lanjut, Munandar berharap Pimpinan Redaksi NTTHits.com segera menanggapi hak jawab yang sudah ia kirim baik melalui email redaksi maupun kontak person yang tertera di box redaksi dalam waktu 2×24 jam.

Ia mengingatkan pentingnya media untuk bertanggung jawab dalam menyajikan berita yang akurat dan tidak menyesatkan masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi ini, Munandar berharap publik mendapatkan informasi yang benar dan adil mengenai dirinya serta menegaskan komitmennya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.

(Yustaf Siki/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini