SERANG, MP-POLRI – NO (34) warga Desa dan Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, diringkus personil Unit Reskrim Polsek Cikeusal setelah menusuk Adek Irma (34) dan anak perempuannya Laila (16) warga Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Tersangka NO ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan 12 jam setelah kejadian. Kedua korban korban dirawat di RSUD Banten, sedangkan tersangka Noviana ditahan di Mapolsek Cikeusal.
“Motif dari kasus penganiayaan ini diduga pelaku kesal karena tidak diberi pinjaman uang,” ungkap Kapolsek Cikeusal AKP Surono kepada media Senin 22 Juli 2024.
Kapolsek mengatakan kasus penganiayaan ibu dan anak ini terjadi di pinggir jalan Raya Petir Ciruas, Kampung Cicangkring, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada Minggu (21/7) sekitar pukul 04.30.
“Kasus itu bermula saat, pelaku bertemu dengan korban Adek Irma di Jalan Raya Petir. Keduanya saling kenal. Ketika bertemu di Jalan, mereka saling menyapa,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusadi.
Surono menambahkan keduanya kemudian menuju sebuah warung di wilayah Kampung Cicangkring. Disana, pelaku sempat meminjam uang namun korban justru memarahinya.
“Korban menolak meminjamkan uang sambil memarahi pelaku,” tambahnya.
Surono mengungkapkan tidak senang dengan perilaku korban, Pelaku kemudian mengeluarkan pisau belati dan langsung menyerang Adek Irma Suryani.
“Lalu pelaku membabi buta dengan menusuk perut bagian samping, dan punggung korban,” ungkapnya.
Melihat ibunya ditusuk, Surono menjelaskan, Laila anak korban berusaha menolong ibunya. Akan tetapi, pelaku justru menusuk anak korban hingga tak sadarkan diri.
“Anak korban juga terkena tusukan di bagian perut dan punggung,” jelasnya.
Sorono menambahkan kedua korban ditolong oleh warga, untuk dibawa Puskesmas Petir, namun karena kondisinya yang terluka parah selanjutnya dirujuk ke rumah sakit, sedangkan pelaku melarikan diri.
“Kami yang menerima laporan dari suami korban, langsung mendatangi lokasi kejadian,” tambahnya.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, personil Unit Reskrim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumah. “Pelaku diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolsek.
Sorono menegaskan pelaku yang saat ini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat. “Dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” tegasnya.
( Dessi)