LUBUKLINGGAU, MP-POLRI – Satresnarkoba Polres kota Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus narkoba pada Kamis (18/7/2024), berdasarkan laporan polisi nomor LP / A / 34 / VII / 2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL tanggal 18 Juli 2024. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Gang Kandis RT. 01 Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau IPTU Nopera Enam Jaya Putra bersama Kanit Idik II IPDA Prayitno dan anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka R Alias Irawan Alias Tawon. Penangkapan dilakukan di Gang Kandis RT. 01 Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Setelah tersangka berhasil diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok vigor yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi lima plastik klip yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,64 gram. Barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam tas warna hitam yang tergantung di dinding rumah kontrakannya. Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, barang bukti disita dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, menegaskan komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

(*/Chandra The).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini