KAB TANGERANG,MPP – Proyek pembangunan saluran pembuangan air jenis U – Dith, berlokasi di Gang Pari Kampung Garapan Baru RT 08/03, Desa Muara, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Pantauan awak Media Purna Polri (MP POLRI) dilokasi tersebut, terlihat para pekerja sedang menggali dan mengangkat tanah lumpur. Disamping itu, terlihat dilokasi ada tiga unit mobil engkel membawa bahan material berikut alat takel.
Saat dikonfirmasi salah satu pekerja di lokasi kegiatan tersebut, dirinya mengatakan baru dua hari di kerjakan, soal papan proyek itu saya tidak tau.
“U – Dith langsung dipasang, enggak ada mandornya,” ucap pekerja kepada awak Media Purna Polri, Sabtu (8/6/2024).
Proyek U – Dith menjadi sorotan Haji Dudung Sukandar biasa akrab disapa Dudung selaku aktivis Tangerang Utara,” Pada kegiatan proyek U – Dith dilokasi, saluran masih tergenang air namun U – Dith langsung dipasang. Penataan pasangan U – Dith berliku – liku yang menimbulkan penataan kurang rapi serta tidak berkualitas. Hal itu akibat kurang pengawasan dari instansi terkait yang kompeten.
“Selain itu, diduga dalam proyek U – Dith tidak terpasang papan proyek atau papan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tercantum didalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan melanggar Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Diduga beredar proyek U – Dit siluman yang dikerjakan asal jadi saja,” tegasnya.
Dikatakan Dudung, tentang keuangan negara, (1) APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah. (2) APBD terdiri atas anggaran pendapatan dan anggaran belanja.
“Kami selaku koordinator umum dari LSM Gema Palu akan melayangkan surat laporan pengaduan ke pihak dinas terkait Kabupaten Tangerang,” tuturnya kepada awak Media Purna Polri.
Hingga saat ini, awak Media Purna Polri belum mendapat keterangan dari pelaksana terkait papan Keterbukaan Informasi Publik dan spesifikasi teknik kegiatan proyek U – Dith tersebut.
Penulis : Amir Kancil.