Murung Raya,MPP – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2024 pada Kamis, (6/6/2024).

Peraturan ini mengatur tata cara kontrak kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan instansi terkait lainnya dengan media massa.

Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli yang mewakili Pj. Bupati Murung Raya. Sosialisasi ini dianggap sangat penting dan diharapkan diikuti oleh seluruh insan pers di Kabupaten Murung Raya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pihak memahami ketentuan dan tata cara kontrak kerjasama yang baru.

Para narasumber dalam acara ini adalah ahli di bidangnya masing-masing, di antaranya, Abriannor, mewakili Sekwan DPRD Kabupaten Murung Raya, Hendry J. Engkak dari Dinas Kominfo dan Persandian, Noni, SH, yang mewakili Bagian Hukum Kabupaten Murung Raya.

Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 dijadikan sebagai dasar hukum dalam melakukan kontrak kerjasama yang saling menguntungkan di bidang jasa pemberitaan dan informasi. Hal ini bertujuan untuk mendukung pembangunan daerah Kabupaten Murung Raya melalui kerjasama yang baik dengan perusahaan Media.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kontrak kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan media massa dapat berjalan lebih transparan dan efisien, serta memperhitungkan pengenaan pajak yang tepat dalam proses pembayarannya.***

(M.Ilmi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini