Bandar Durian-Labura, MPP – Unit Reskrim Polsek Aek Natas Kepolisian Resor Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA. Bambang Wahyudi, SH.,MH melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan barang/kejahatan jalanan dengan melempar kaca depan sebuah mobil Dump Truck di jalinsum tepatnya di Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara pada senin 25 maret 2024 sekira pukul 20.45 wib.

Kanit Bambang menjelaskan bahwa kejadian bermula bahwa pada hari rabu tanggal 28 februari 2024 sekira pukul 11.45 wib ketika M.Wijaya Daulay (44) yang bekerja sebagai supir di PT. KSS warga Dusun Suka Makmur Desa Adiantorop Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara mengendarai 1 (satu) unit Mobil Dumtruck BK 8060 BY bermuatan buah kelapa sawit melintas dijalan umum kebun PT. Socfindo Aek Pamienke, tiba tiba datang 2 (dua) orang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor supra x 125 warna merah tanpa plat menghampiri dan meminta untuk dipangkas buah sawitnya namun M. Wijaya Daulay tidak memenuhi keinginannya dan melanjutkan perjalanan menuju Aek Pamienke.

Setibanya di jalan lintas Pondok Indah Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara kedua org tersebut datang kembali dan langsung melempar kaca mobil dengan menggunakan 1 (satu) buah batu krikil ukuran sedang hingga kaca mobil pecah dan mengenai pipi M. Wijaya Daulay hingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah.

Atas kejadian tersebut Hersin Ramadani (29) pemilik Dump Truck warga Dusun VI Pulo Pijor Desa Rombisan Kecamatan Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Aek Natas guna proses hukum selanjutnya.

Atas laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Aek Natas IPDA. Bambang Wahyudi, SH.,MH beserta personil langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelakunya adalah Husainul Adwan Pohan (24), Lk warga Lingkungan Si Bio-bio Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Mengetahui keberadaan pelaku, tepatnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 20.30 wib Unit Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin langsung oleh Kanit Bambang bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan selanjutnya, “oleh perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP”, pungkas Bambang.

(hr.sihite)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini