Pangkalpinang, – Praktek nepotisme seolah tak asing terdengar di kalangan masyarakat di Indonesia, selasa (13/02/2024).
Dugaan kecacatan tersebut berupa Nepotisme, dan kini terjadi dalam lingkungan BUMN PT Timah Tbk.
Berdasarkan informasi dari tim investigasi kami, hal ini bermula ketika Dirut PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal mengangkat EK menjadi Advisor.
Mengenai pengangkatan EK menjadi Advisor, tak ditemukan informasi yang akurat dan sampai saat ini masih menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
Tak hanya itu, praktik nepotisme itu mencuat ke permukaan, tatkala FL yang diduga merupakan adik ipar dari EK menduduki jabatan sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dari PT Timah Tbk.
Berdasarkan undang-undang no 28 tahun 1999 pasal 22 “setiap penyelenggara negara atau Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”.
Penyelenggara negara ini termasuk didalamnya pejabat struktural pada BUMN dan BUMD.
Kemudian berarti, penyelengara negara tersebut termasuk EK yang menjabat advisor di BUMN PT Timah Tbk.
Adakah motif terselubung dibaliknya sehingga EK diduga menunjuk adik iparnya menjadi Kepala Divisi SDM PT Timah Tbk.
Kami telah mengkonfirmasikan hal ini kepada EK, namun hingga berita ini diterbitkan nomor whatsapp beliau belum aktif.
Kami juga telah mengkonfirmasikan hal ini kepada Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan namun hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan darinya.
Atas hal tersebut, kami juga meminta ketegasan dari petinggi pusat PT Timah Tbk atas apa yang terjadi di Babel saat ini dimana Kejagung turut andil langsung dalam hal ini.(team)