JAKARTA_Pemerintah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia untuk 2024 naik,Paling lambat diumumkan hari ini.Selain itu,Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 paling lambat diumumkan pada 30 November 2023 atau akhir bulan ini.

“Kami meminta para Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan paling lambat tanggal 21 November (hari ini),”kata Menaker dalam keterangan tertulis,dikutip Selasa (21/11/2023).

Menaker menejelaskan,UMP 2024 yang naik sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang baru saja diterbitkan.

Adapun salah satu tujuannya sebagai bentuk penghargaan kepada para pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi RI selama ini.Kenaikan UMP 2024, nantinya akan diberlakukan secara resmi mulai 1 Januari 2024.

“Kenaikan upah minimum didasarkan pada penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi,dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α),”jelasnya.

Selain itu,disesuaikan dengan Indeks Tertentu sebagaimana ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.Selain itu,hal yang menjadi pertimbangan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

“Dengan ketiga variabel tersebut,kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian kerja dan keberlangsungan usaha,” pungkasnya ( Syahrul Anwar )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini