Murung Raya,MPP – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemberantasan pungutan liar, Bhabinkamtibmas Pospol Sungai Babuat, Bripka Jusoa S. Simbolon, melaksanakan kegiatan sosialisasi Saber Pungli di Desa Tumbang Saan, Kecamatan Sungai Babuat, Kabupaten Murung Raya, Minggu (12/11/2023).

Patroli yang dilakukan oleh Personel Pospol Sungai Babuat dari Polsek Permata Intan ini merupakan bagian dari langkah proaktif Polres Murung Raya, Polda Kalteng, dalam menanggulangi praktik pungli di wilayah hukumnya.

Dalam sosialisasinya, Bripka Jusoa S. Simbolon secara langsung memberikan penyuluhan kepada masyarakat Kecamatan Sungai Babuat. Ia membentangkan spanduk dan berfoto bersama sebagai bentuk dukungan terhadap peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Menyampaikan pesan dari Kapolsek Permata Intan, Ipda Rio Desenataliato Makota, S.Th.,M.Pd., Bripka Jusoa menegaskan bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan siapapun yang terlibat, baik sebagai pemberi maupun penerima, akan dikenai sanksi hukum.

“Pengawasan terhadap praktik pungli bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Jika menemukan tindakan pungli, segera laporkan kepada Satgas Saber Pungli,” ujar Bripka Jusoa.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan aman dan kondusif di Desa Tumbang Saan, menunjukkan respon positif dari masyarakat terhadap upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pungutan liar.

(M.Ilmi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini