Karawang_Dukun palsu pengganda uang pelaku pembunuhan pegawai honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang berhasil diringkus Satreskrim Polres Karawang.
Pasca ditemukan jasad Fredy Abdul Halil (42) alias Mantri yang telah membusuk di kebun pisang di Kampung Mekarmukti,Desa Kutamekar,Kecamatan Ciampel,Kabupaten Karawang pada hari Selasa,(7/November/2023).
Aparat kepolisian tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap pelaku pembunuhan pegawai honorer RSUD Karawang itu.
Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku berdasarkan hasil penyelidikan selama tiga hari.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo saat menggelar konfrensi pers di Polres Karawang, Jumat (10/November/2023).
“Setelah mendalami dan melakukan proses penyelidikan baik dari keterangan saksi maupun keluarga akhirnya misteri kasus penemuan mayat dapat diungkap,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menyebutkan,bahwa korban dihabisi oleh pelaku karena sakit hati terhadap ucapan korban saat ini ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan.
“Masing-masing berinisial K (38) dan S (58), pelaku S bertindak sebagai dukun palsu pengganda uang,”ungkap Prasetyo.
Prasetyo menambahkan,modusnya operandi bahwa pelaku S berpura-pura sebagai dukun palsu yang bisa menggandakan uang.
Selanjutnya ia menjelaskan kronologis singkat terkait kasus pembunuhan pegawai honorer RSUD Karawang tersebut.
Dari keterangan pelaku,pada hari sabtu 4 November 2023 korban datang kerumah pelaku S di Kamlung Mekarmukti,Kecamatan Ciampel kemudian disusul oleh kedatangan pelaku K.
Setelah sempat ngobrol sebentar di sebuah pondok bersama korban,kemudian pelaku K pergi ke rumah milik pelaku S yang letaknya tidak jauh dari pondok,lalu menyampaikan ke pelaku S untuk berpura-pura menjadi dukun yang bisa menggandakan uang.
Kemudian pelaku K membuatkan air yang sudah diseduh dengan buah kecubung,hal itu juga sudah diketahui oleh pelaku S. Air tersebut selanjutnya diberikan kepada korban untuk diminum dan K meyakinkan korban bahwa itu adalah syarat sebelum dilakukan ritual.
“Jadi rencananya pelaku ini, ingin membuat korban berhalusinasi oleh air minum yang sudah dicampur ramuan buah kecubung,” kata Prasetyo.
Selanjutnya mereka melakukan ritual penggandaan uang di pondok dekat rumah pelaku S sesuai dengan Arahan yang sudah disampaikan oleh pelaku S.
“Karena pengaruh minuman ramuan yang dibuat pelaku,korban berhalusinasi dan berlarian keluar rumah sambil berteriak dasar penipu aku laporkan pokoknya,” jelas Prasetyo.
Kemudian pelaku S khawatir ocehan korban didengar oleh tetangganya selanjutnya pelaku membujuk korban untuk menenangkan diri dan membawanya ke rumah pelaku S.
Dari keterangan pelaku K,dirinya beberapa kali menyuruh pelaku S mencari korban dan ditemukan dikebun pisang,kemudian pelaku S terus berupaya membujuk namun malah korban berteriak dengan keras dengan mengatakan akan melaporkan pelaku.
Selanjutnya pelaku S kesal oleh perkataan korban lalu memukul bagian belakang kepala korban dengan kayu,kemudian korban tersungkur ke tanah tanpa diketahui oleh pelaku K.
“Pelaku S ini,berusaha menghilangkan barang bukti berupa kayu yang digunakan untuk memukul kepala korban dengan mencacah kayu tersebut dan dibakar di aamping rumahnya,” jelas Prasetyo.
Dari kejadian tersebut,polisi mengamankan barang bukti berupa,satu buah selang plastik, enam lembar kertas bacaan ritual,serpihan arang bekas pembakaran barang bukti,satu unit sepeda motor milik korban,tiga unit sepeda motor milik pelaku dan satu bilah golok.
” Pelaku kita kenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau 338 tentang penipuan dan atau penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tutup Prasetyo.
Liputan;Margono S/Mukhlis
Editor;Margono s.