Media Purna Polri, Murung Raya – Pada Senin, 30 Oktober 2023, pukul 08.00 WIB, giat yang rutin dan penting dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan di Desa Tumbang Bantian, Kecamatan Sungai Babuat, Kabupaten Murung Raya. Kegiatan ini merangkul masyarakat dalam upaya penyuluhan dan pencegahan terkait larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla), sebagaimana diatur dalam maklumat Kapolda Kalteng.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Aipda Waris Hartoyo Personel Polres Murung Raya, Polsek Permata Intan, dan Pospol Sungai Babuat, yang berkomitmen untuk memastikan lingkungan dan hutan di wilayah mereka terhindar dari ancaman kebakaran.
“Door to Door System” menjadi metode utama dalam menjalankan sosialisasi ini. Aipda Waris Hartoyo mendatangi rumah-rumah warga baik di perempatan jalan ia memberikan himbauan, dan menjelaskan urgensi menjaga lingkungan serta mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan. Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan pembakaran hutan dan lahan pun disampaikan kepada seluruh warga masyarakat yang ia kunjungi.
Polsek Permata Intan Ipda Rio Desenataliato Makota,S.Th.,M.Pd., melalui Bhabinkamtibmas Pospol Sungai Babuat Aipda Waris Hartoyo mengatakan, “Hasil dari kegiatan ini sangat positif, dan masyarakat setempat menyatakan kesepakatan dan kesediaan mereka untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan,” ungkap Aipda Waris Hartoyo.
Selama berlangsungnya kegiatan ini, suasana tetap aman, tertib, dan lancar. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan door-to-door dalam sosialisasi sangat efektif dalam menyampaikan pesan penting terkait kelestarian lingkungan dan larangan membakar hutan serta lahan di wilayah Polsek Permata Intan, Kabupaten Murung Raya. Semua pihak berharap bahwa upaya seperti ini dapat berlanjut untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mengurangi risiko Karhutla di masa mendatang.(M.Ilmi)