Tasikmalaya – Terkait dengan adanya berita di beberapa media online yang beredar di Kabupaten Tasikmalaya (12 /8/ 2023) dengan dugaan Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar dan pertalite di salah satu SPBU yang berlokasi di Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, sampai saat ini belum ada tanggapan dari Bidang SBM “penyelenggaraan pelayanan di lakukan petugas tidak sesuai regulasi hari kamis (19/10/2023) kisaran pukul 5:30 WIB.

Pasalnya para awak media mencoba ke lokasi untuk klarifikasi untuk mencari informasi agar berimbang namun begitu sulit untuk di temui seolah menghindar, melalui via seluler pun tidak merespon.

Dalam pasal 35 UU no 25/2009 tentang pelayanan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan yang di duga di lakukan petugas tidak sesuai regulasi.

Dugaan keras pengerit Solar/pertalite Bersubsidi  bekerjasama dengan Oknum Pegawai SPBU Itu Sendiri.

Hasil Pamantauan para Awak Media ” Praktek tersebut Terjadi di SPBU Cineam, Adapun Yang digunakan Untuk Mengisi Solar /pertalite Bersubsidi Tersebut, Menggunakan Jerigen di Angkut dengan Kendaraan Mobil Mini Bus dan kendaraan roda empat lainnya.

Kendaraan tersebut mampu memuat kurang lebih 50 /60 Jerigen dengan pengangkutan secara bolak-balik.

Saat di konfirmasi, pengakuan seorang sopir (Driver) Mobil yang berinisial (D) Pengangkut solar bersubsidi tersebut Mengatakan, “Saya sudah terbiasa membeli pertalite memakai jerigen tanpa surat rekomendasi pun saya dikasih oleh Pihak SPBU “.,Ungkapnya.

Ia menambahkan pembelian pertalite/solar tersebut untuk dijual lagi, dan pembelian solar/pertalite memakai jerigen siang hari pun saya terbiasa tiap hari membeli di SPBU ini.

Di tempat terpisah saat di komfirmasi selaku pengawas berinisial (y) terkait hal tersebut ia membenarkan “kalau terkait regulasi ia menjawab dan kalau itu bener bikin pengaduan tertulis dengan nada lantang ia menjawab!
Diketahui’ Sesuai Dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Yang Menyebutkan Setiap Orang Yang Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Selain Melanggar Regulasi Migas, Juga Bisa Dijerat Dengan UU Tipikor Serta Dugaan Praktik Ilegal Ini sangat jelas kalou ini benar ini sangat merugikan masyarakat dan Keuangan Negara. Kepada pihak SBM/ Pertamina dan pihak berwajib dengan adanya hal tersebut supaya di tindak lanjuti pungkasnya.

(Andri Zipo / team )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini