Pekalongan Kota, MPP – Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota kembali mengungkap peredaran narkotika jenis ganja, tersangka berinisial YP bin S, 44 tahun, laki-laki, alamat sesuai KTP : Kota Semarang, alamat domisili : Kecamatan. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno,S.H dalam Konferensi Pers yang di laksanakan pada Hari Selasa (17-10-2023) di Serambi Mapolres Pekalongan Kota yang di dampingi oleh Sihumas Polres Pekalongan Kota Iptu Purno Utomo, S.H menerangkan, ” Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kost Jalan Mulia Padukuhan Keraton Pekalongan Utara sering di gunakan untuk bertransaksi narkotika jenis ganja.
Selanjutnya Tim Satresnarkoba menggerebek pada hari Sabtu Tanggal 14 Oktober 2023 sekira Pukul 21.30 WIB di Kecamatan. Pekalongan Utara,Kota Pekalongan telah menangkap tersangka Inisial YP bin S yang kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 ( Satu ) yang terbungkus kertas putih”, terangnya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut”, ujarnya.
Untuk barang bukti yang dapat kita amankan berupa
a. 1 ( Satu ) Bungkus Ganja kering terbungkus kertas putih berat bruto ± 4.7 Gram
b. 1 ( Satu ) buah bong
c. 1 ( Satu ) buah korek api gas
d. 1 ( Satu ) buah Hand Phone merk Samsung warna silver.
Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana pasal 114 ayat (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli menukar , atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun dan pidana denda palings sedikit Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu Miliar ) Rupiah dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar) Rupiah.
Pasal 111 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 12 (Dua Belas) Tahun pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta) Rupiah dan paling banyak Rp.8.000.000,00 (Delapan Miliar) Rupiah.
“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Pekalongan Kota agar menjauhi narkoba, mari kita lawan narkoba bersama, katakan tidak pada narkoba”, imbuhnya.
AD1