Media Purna Polri, Pekalongan Kota – Konferensi Pers yang di gelar oleh Polres Pekalongan Kota terkait Tindak Pidana Narkotika di laksanakan di Serambi Mapolres Pekalongan Kota di Jalan Diponegoro No 9 Pekalongan Kota Jawa Tengah, Selasa (17-10-2023).

Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno,S.H yang di dampingi oleh Sihumas Iptu Purno Utomo,S.H menjelaskan, “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/39/X/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PEKALONGAN KOTA/POLDA JAWA TENGAH, Tanggal 10 Oktober 2023.Akhirnya Satresnarkoba Polres Pekalongan bergerak cepat mengamankan inisial MYS bin AS, 36 Tahun, laki-laki, alamat Kecamatan. Pekalongan Utara Kota Pekalongan Jawa Tengah.

“Tersangka kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis
ganja”, tutur Kasat Narkoba.

“Kronologi kejadian berawal pada hari Senin Tanggal 09 Oktober 2023 sekira Pukul 17.30 WIB. di Kecamatan. Pekalongan Utara Kota Pekalongan telah tertangkap tersangka Inisial MYS bin AS tersebut diatas yang kedapatan memiliki menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja serta di sita dari tersangka berupa 1 (Satu) paket ganja
yang terbungkus plastik dan barang bukti lain, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Satuan Narkoba Poles Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut”, imbuhnya.

Untuk barang bukti yang dapat kita amankan berupa
a. 1 paket ganja yang terbungkus plastik berat bruto ± 3,95 Gr
b. 2 set plastik klip
c. 1 buah bong
d. 1 buah korek api gas
e. 1 buah timbangan digital
f. 1 buah hand phone merk vivo warna biru.

Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman Pidana:
Pasal 114 ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidanan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan
paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).

Pasal 111 ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 12 (Dua Belas) Tahun pidana denda paling sedikit
Rp. 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( Delapan Miliar Rupiah).

Tersangka saat di wawancara oleh awak Media Purna Polri juga mengaku “Saya pernah masuk penjara dengan kasus yang sama dengan hukuman penjara 5 Tahun 4 Bulan”, ujarnya.

Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat kota Pekalongan agar menjauhi narkoba,mari kita lawan narkoba bersama , katakan tidak pada narkoba “, tutur Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno, SH.(AD1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini