JAKARTA – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menindak tegas dan mengevaluasi Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri yang di nilai tidak profesional dalam dalam menangani Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait perkara dugaan pemalsuan akta otentik.
Hal tersebut disampaikan Wapres Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (K.P.K), Adv. A. Atyboy usai menerima Pengaduan dari Indra Hardimansyah selaku penerima kuasa dari terlapor atas nama Suryati yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/7019/X/2019/Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019 diketahui pelapor atas nama HO Hariaty.
Wapres Lembaga K.P.K ini menyoroti pengaduan masyarakat yang telah di gelar perkaranya sejak 22 Juni 2023 rekomendasi namun hingga kini sudah tiga bulan berlalu belum juga di terbitkan Surat Pemberitahuan Penanganan Dumas (SP3D) oleh Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri.
“Bagaimana mungkin Pengaduan yang sudah di gelar perkaranya sejak tiga bulan lalu, namun hingga kini belum diterbitkan SP3D. Ini sangat aneh, sehingga Bapak Kapolri Perlu memberikan perhatian dan Atensi khusus terkait dengan pelayanan masyarakat yang seperti ini.” Tegas Boy sapaan akrabnya wapres lembaga K.P.K , Jumat (22 September 2023).
Menurutnya demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya birokrasi Penyelenggara Negara yang baik dan bersih (good and Clean governance) dan terwujudnya POLRI yang PRESISI seharusnya Polri memberikan pelayanan yang maksimal dengan memberikan kepastian hukum terhadap setiap Pengaduan Masyarakat.
” Ini sebuah kelalaian yang harus menjadi perhatian Serius Kapolri. Setiap Pengaduan Masyarakat seyogianya diberikan kepastian hukum. Jangan sampai berbulan-bulan tanpa ada kepastian hukum sehingga terkesan mengambang.” Tegasnya.
Hal tersebut di sampaikan, pasalnya menurut pengaduan Indra Hardimansyah, pihaknya pernah melakukan pengaduan ke Biro Wassidik Bareskrim Polri dan telah di gelar perkara khusus di ruang Gelar Perkara II Rowassidik Bareskrim Polri Gedung Awaloedin Djamin, Lantai 10 Jalan Tarunojoyo, Jakarta Selatan Pada tanggal 22 Juni 2023 lalu.
Merujuk kepada Surat Undangan Gelar Perkara Nomor B/4970/VI/Res.1.9/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Juni 2023 yang telah digelar tersebut mendapatkan kesimpulan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/7019/X/2019/Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019 atas nama HO Hariaty sebagai PELAPOR dan Suryati sebagai TERLAPOR tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menempatkan keterangan Palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP yang ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya (Unit 3 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya), dapat di simpulkan tidak didukung dengan bukti yang cukup.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, Karowassidik merekomendasikan kepada Penyidik yang menangani perkara Laporan Polisi Nomor: TBL/7019/2019/PMJ/Ditreskrimum, Tanggal 31 Oktober 2019 agar:
a. Memberikan Kepastian hukum agar berupa Penghentian Penyidikan (SP3);
b. Mengantisipasi administrasi penyidikan untuk dilengkapi guna menghadapi gugatan pra peradilan;
c. Pelaksanaan rekomendasi gelar perkara khusus agar dilaksanakan 14 (empat belas) hari kerja setelah adanya petunjuk dan arahan tertulis kepada penyidik dan Kabareskrim Polri;
d. Segera melaporkan hasil pelaksanaan rekomendasi gelar perkara khusus kepada Kabareskrim POlri u.p Karowassidik Bareskrim Polri sesuai batas waktu yang telah ditentukan;
Diluar dugaan, rekomendasi 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana disebutkan pada Poin C diatas, hingga saat ini tanggal 22 September 2023, sudah 3 (tiga) bulan berlalu, Rekomendasi Rowassidik belum dilaksanakan oleh Penyidik yang menangani perkara Laporan Polisi Nomor: TBL/7019/2019/PMJ/Ditreskrimum, Tanggal 31 Oktober 2019;
Terdapat fakta lain, menurut Indra, PENGADU (Terlapor/Suryati) hingga tanggal 22 September 2023 belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Penanganan Dumas (SP3D) dari Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri.
Lebih lanjut Indra menguraikan, Perkara tanah yang dilaporkan oleh Ny. HO. Haryati berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/7019/X/2019/Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019adalah perkara yang berkaitan dengan kepemilikan tanah terletak di Kelurahan Marunda, kecamatan Cilincing, Jakarta Utara yang perkaranya telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana Putusan –Putusan sebagai berikut:
1.1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 669/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr, tanggal 10 Desember 2018;
1.2. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 536/PDT/2020/PT.DKI, tanggal 26 Oktober 2020;
1.3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3326 K/Pdt/2021, tanggal 17 November 2021;
Putusan perkara tersebut di atas telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagaimana berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: W10-U4/4580/HK.02/6/202 pada tanggal 21 Juni 2022 Perihal Permohonan mendapatkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum tetap Perkara Nomor 3326 K/Pdt/2021 jo. No. 536/PDT/2020/PT.DKI jo No. 669/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr.
Pelapor mendalilkan memiliki 3 Akta Jual Beli yaitu AJB Nomor 130/JB/V/1988/Cilincing tanggal 24 Mei 1988, AJB Nomor 131/JB//V/1988/Cilincing Tanggal 24 Mei 1988 dan AJB 135/JBH/1988/Cilincing tanggal 25 mei 1988, namun berdasarkan surat Pemerintah Kecamatan Cilincing Nomor 642/PU.02.02 tanggal 30 Agustus 2023 ditegaskan AJB Nomor 130, 131, 135 tahun 1988 tidak ditemukan dalam Arsip PPAT kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara. Sehingga bagaimana mungkin Penyidik Polda Metro Jaya masih mau terus menangani kasus tersebut. Ini kan Aneh.” Tutur Indra.
Terakhir Indra Hardimansyah berharap Penyidik Polda Metro Jaya yang menangani Laporan Polisi Nomor LP/7019/X/2019/Ditreskrimum agar segera menerbitkan SP3 berdasarkan rekomendasi dari Karowasidik Bareskrim Polri.
Hingga berita ini ditulis, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Karowasidik Bareskrim polri dan Penyidik Polda Metro Jaya. (TIM)