Media Purna Polri, Lebong Provinsi Bengkulu – Diduga ratusan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) berupa gentong pengolahan emas beroperasi di Kabupaten Lebong khususnya di Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.

Ratusan gentong pengolah emas ini keberadaanya disinyalir mengancam kerusakan lingkungan khususnya Eko sistem sungai. Pasalnya, limbah dari bahan tanah yang mengandung emas itu langsung dialiri ke sungai. Tampak jelas sungai beruba warna seperti air tanah. Padahal saat ini sungai- sungai itu mengecil dan airnya seharusnya jernih.

Usaha pengolahan emas melalui gentong ini sudah berjalan hampir 7 tahun. Menariknya, keberadaan mereka aman aman saja.

Salah seorang pemilik gentong pengolah emas di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara, berinisial Uj 50 tahun mengaku membuka usaha gentong mengolah emas sejak 2016 lalu. ” Saya punya 5 gentong, tapi yang operasi kini tinggal 3 gentong lagi,” kata Uj kepada wartawan Senin 18/9/2023.

Lanjut Uj, usaha itu bersifat nasip nasipan. Soalnya tiap gentong yang mengolah emas itu belum tentu ada isinya. ‘ ” Ampas tanah dari tambang emas berupa tana itu diangkut ke dalam karung berisi 20 sampai 25 kg.

Setelah itu kita olah, Nah dalam sekarung itu Idak nentu, Kadang berisi…maksudnya ada emas kadang kosong.

Tapi kalau untuk sekadar makan dapat, Nak untuk Kayo Idak pak” kata Uj
Sementara itu Kapolres Lebong melalui Kasat Reskrim AKP Rizki C, S.iK, MH mengatakan memang keberadaan gentong pengolah emas itu serba dilematis.

Soalnya jika ditertibkan dikhawatirkan berdampak terhadap Kamtibmas di wilayah itu. ” Ya..mas kita mau tertibkan tapi nanti ada dampaknya secara ekonomi.

Kita sedang mencari solusi yang terbaik agar tidak menimbulkan dampak terhadap kamtibmas,Kita sedang pikirkan itu untuk mencari solusinya,” demikian Rizki.(FDS/IJU)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini