MEDIA PURNA POLRI – Rejang Lebong, Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah sudah membebaskan biaya bagi peserta didik SMA, baik itu biaya kegiatan ataupun biaya bangunan, karena adanya anggaran dari dana BOS, akan tetapi masih saja ada sekolah yang diduga melakukan pungli yaitu SMAN 1 Kabupaten Rejang Lebong.
Bagaimana tidak sekolah SMAN 1 yang unggul ini yang dipimpin kepala sekolah oleh AFRISON M.PD yang terhormat diduga melakukan pungli dengan dalih ada PERATURAN GUBERNUR PROV BENGKULU,PERATURAN MENTERI DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NO 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH,DAN PERATURAN PEMERINTAH INDONESIA NO 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN, setelah dikonfirmasi di wa (16/9/2023).
UANG KOMITE dan uang SPP sekolah yang mencekik leher wali murid hal ini seperti di ungkapkan salah satu wali murid yang engan disebutkan namanya, dan besarnya nominal membuat wali murid harus membayar pontang panting mencari uang ya dikeranakan desakan anak yang sekolah di situ.
Fds