Polres Cimahi Polda Jabar – Anggota Polsek Sindangkerta datangi TKP tindak pidana pencurian di wilayah Kp. Patrol Rt. 03 Rw. 06 Desa Wangunsari Kec. Sindangkerta Kab. Bandung Barat pada Senin (11/09/2023) sekira pukul 12.00 Wib.

Modus operandi Pelaku yaitu dengan melakukan tindak pidana pencurian dengan cara pelaku masuk ke halaman rumah yang pintu pagarnya terbuka atau tidak terkunci, kemudian mengambil 2 ( Dua ) buah handphone ( merk Samsung tipe Duos warna putih dan merk Redmi tipe A1 warna hitam), yang berada di atas kursi, selanjutnya dimasukan kedalaman tas yang di bawanya.

Pelaku berinisial DIB (42) seorang Laki-laki yang beralamat Kp. Perdamaian, Desa perdamaian Kec. – Kab. Kota Agung, nekat melakukan aksinya pada Senin tanggal 11 September 2023 pukul 12.00 Wib di Kp. Patrol Rt. 03 Rw. 06 Desa Wangunsari Kec. Sindangkerta Kab. Bandung Barat, pelaku pada saat itu tengah berkeliling menawarkan barang dagangan perabot dapur, kemudian nekat masuk ke halaman rumah korban yang pintu pagarnya terbuka atau tidak dikunci, kemudian mengambil 2 (Dua) buah handphone ( merk Samsung tipe Duos warna putih dan merk Redmi tipe A1 warna hitam) yang berada diatas kursi teras rumah kemudian dimasukan kedalam tas yg di bawanya, setelah berhasil mengambil handphone tersebut pelaku pergi.

Korban FG baru mengetahui handphone yang berada diatas kursi teras halaman rumah sudah tidak ada/hilang yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya melaporkan kejadian ke polsek Sindangkerta.

Setelah menerima laporan tindak pidana pencurian tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Sindangkerta gerak cepat melakukan penyelidikan perkara tersebut yang dipimpin piket Bawas, Bhabinkamtibmas dengan mendatangi Tkp dan dari hasil oleh Tkp di dapat informasi bahwa ada 1 (satu) orang yang di duga pelaku tindak pidana tersebut, selanjutnya unit Rekrim mencari keberadaan yang di duga pelaku kemudian berhasil diamankan dan di dapat 2 (dua) HP milik korban berada di dalam Tas yang di bawanya dan terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Barang bukti berupa 2 (dua) buah handphone milik korban, 1 (satu) buah hp milik pelaku dan 1 ( satu ) buah tas warna krem milik palaku.

Saat ini Unit Reskrim Polsek Sindangkerta masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga keras pelaku tindak pidana pencurian dan saat ini perkaranya masih di dalami oleh Unit Reskrim Polsek Sindangkerta.

Terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian 2 (dua) buah HP yang di masukan kedalam tas yang dibawanya, dan terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 362 K.U.H.Pidana.

Pelaku saat ini sudah diamankan di unit Reskrim polsek Sindangkerta dan masih dalam pemeriksaan serta pengembangan secara intensif, ungkap Kapolsek Sindangkerta A.Y Yogaswara, S.IP.,M.H.

Tentunya penanganan kasus secara cepat tanggap seperti ini kami terus lakukan sesuai perintah dan arahan dari Bapak Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR., yang mana untuk selalu merespon cepat setiap pelaporan dari masyarakat untuk menciptakan kamtibmas wilayah yang selalu kondisif, tambahnya.

(Vey_Hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini