Media Purna Polri, Pekalongan Kota – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/35/VIII/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pekalongan Kota/Polda Jateng. Tanggal 22 Agustus 2023 akhirnya Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota menindaklanjuti laporan tersebut,dalam perkara tindak Pidana Narkotika.
Dalam keterangannya Kasat Resnarkoba AKP Budi Prayitno,S.H yang di dampingi oleh Sihumas AKP Purno Utomo,S.H saat menggelar Konferensi Pers di Jalan Diponegoro No 9 bertempat di Serambi Mapolres Pekalongan Kota mengatakan, “Tersangka kedapatan menyimpan, memiliki serta menguasai sabu, tersangka berinisial HR bin W,27 Tahun, Laki-laki, alamat Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan.Pekalongan Utara Kota Pekalongan”,terangnya, Jumat (8-9-2023).
“Berawal pada hari Senin, Tanggal 21 Agustus 2023 kurang lebih pukul 15.30 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang di curigai sedang transaksi narkoba di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan.Panjang Baru.Pekalongan Utara. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota langsung meluncur ke lokasi yang di maksud dan membagi tugas penyelidikan”, imbuhnya.
“Pada hari yang sama sekira
Pukul 16.00 Wib di nyatakan A1, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti kemudian membawanya ke Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota untuk penyidikan lebih lanjut”, ujarnya.
Untuk barang bukti yang dapat kita amankan berupa 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip terbungkus lakban coklat berat bruto ± 104,2 Gram, 1 (Satu) unit SPM Honda Supra X 125 warna Merah Hitam No.Pol. G-2381-MM.
Pasal yang di langgar adalah
Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I ,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1
satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima Gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat Enam Tahun dan paling lama Dua Puluh Tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
Saat di wawancara oleh awak media, tersangka menyebutkan “Bahwa barang haram tersebut berasal dari wilayah Solo Jawa Tengah dan mendapatkan komisi Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu) “, ujarnya.(AD1)