Media Purna Polri, Murung Raya, Polda Kalimantan Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah menyetujui terhadap 4 (empat) buah Rancangan peraturan daerah tahun 2023 atas perubahan APBD tahun Anggaran 2023 yang diajukan oleh pemerintah daerah Murung Raya.

Persetujuan itu diambil dalam rapat Paripurna ke 1 masa sidang III tahun 2023 di ruang rapat lantai II kantor DPRD Murung Raya, Selasa (5/9/2023). Dalam rapat paripurna tersebut, masing, masing fraksi DPRD menyampaikan persetujuan terhadap 4 (empat) Rencangan peraturan daerah itu. Ketua DPRD Murung Raya Dr. Doni, SP.,M.SI, menerangkan, ke empat buah Rancangan peraturan daerah yang di setujui tersebut, adalah reperda yang disampaikan oleh pemerintah daerah dalam rapat paripurna yang lalu, sehingga dilakukan pembahasan oleh badan pembentukan peraturan daerah DPRD Murung Raya bersama dengan tim pemerintah daerah.

Menurut Doni mengatakan, kewenangan itu diatur dalam pasal 9 ayat 1 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018, bahwa Rancangan peraturan daerah berasal dari DPRD atau kepala daerah yang dibahas oleh DPRD dan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan pada rapat paripurna.

“Terhadap meteri Raperda tentang APBD perubahan tahun 2023 yang diserahkan dalam rapat paripurna ke 1 masa sidang III 2023 ini, merupakan tindak lanjut rapat paripurna DPRD ke 8 masa sidang II tahun 2023 pada, Kamis (31/8/2023) yang lalu dengan agenda dalam rangka penandatangan nota kesepakatan tentang kebijakan umum perubahan anggaran KUPA prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023,” katanya.

Doni menerangkan, dalam hasil rapat tersebut terdapat beberapa hal yang perlu di sesuaikan dengan dinamika penyelenggaran pemerintah dan pembangunan dalam rangka pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah, sehingga konsekwensinya harus dilakukan penyesuaian.

“Tujuan disusunya raperda perubahan itu adalah untuk memberikan gambaran umum keuangan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan, perubahan yang meliputi pendapatan belanja pembiayaa maupun program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan,” sebut ketua DPRD Mura saat memimpin rapat.

Lanjut Doni menuturkan, dalam penyusunan APBD tersebut pada hangkekatnya untuk menata kembali rencana pendapatan dan belanja yang telah ditetapkan dalam buku induk serta memprogramkan beberapa kegiatan yang bersipat prioritas, dengan tetap memperhatikan epektifitas dan efesiensi anggaran norma dan prinsip anggaran yang bersipat berbasis kinerja.

Sementara itu, Bupati Murung Raya Dr. Drs. Perdie M. Yoseph dalam sambutanya, mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Murung Raya atas persetujuan terhadap empat buah rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan 2023.

Rancangan Raperda dan sekaligus penyerahan materi rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2023 yang disetujui itu, menurut Bupati Perdie mengatakan, pertama rancangan Reperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, yang kedua Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.

Kemudian yang ketiga Raperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Murung Raya, dan yang ke empat rencangan Raperda tentang pajak daerah dan retrebusi daerah.

“Keempat Raperda itu proses cukup panjang dengan harapan produk hukum ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah Murung Raya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata bupati.

“Saya atas nama pemerintah daerah mengucapkan terimakasih atas pandangan dari semua fraksi-fraksi DPRD yang memberikan saran dan masukan sehingga di setujui empat buah raperda ini,” ucap Bupati Perdie.

Pada rapat paripurna turut hadir mendampingi ketua DPRD Murung Raya, Wakil ketua I DPRD Murung Raya Likon, SH MM dan Wakil ketua II DPRD, Rahmanto Muhidin, SHI.,MH, serta 17 orang anggota DPRD, Sekwan DPRD Andri Raya, S. STP, M.SI, TNI-Polri hingga unsur Forkopimda turut hadir. (adv/m.ilmi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini