Polresta Palangka Raya – Keributan terjadi antara masyarakat dan pihak Rumah Sakit Muhammadiyah Palangka Raya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Keributan tersebut segera direspon oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum. dengan bergerak cepat mendatangi TKP bersama dengan Kabagops dan anggota unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Keributan tersebut bermula saat pihak rumah sakit melakukan proses pemakaman jenazah seorang Pasien Dalam Perawatan (PDP) suspek COVID-19 dengan menggunakan prosedur Covid-19. Sementara dari pihak keluarga korban tidak setuju akan hal tersebut dan memaksa untuk dimakamkan secara normal.
Setelah Kapolresta bersama anggotanya tiba, mereka langsung melakukan mediasi antara kedua pihak, guna meredam keributan tersebut dan mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum.
“Untuk saat ini keributan telah mereda dan selanjutnya pemasalahan antara kedua belah pihak tersebut kami tangani untuk ditindaklanjuti,” pungkas Jaladri.
Di tempat yang sama, Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian, S.H. menambahkan, akan dilakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah telah terjadi pelanggaran hukum saat keributan tersebut terjadi.
“Apabila terbukti terjadi tindakan yang melanggar hukum, maka akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya,” tegasnya. (pm/sam)