Media Purna Polri, Kalbar – Kepala BPN Provinsi Kalbar, Eri Suwono saat diwawancarai wartawan Purna Polri mengatakan, untuk mempercepat penyelesaian Program TORA di Desa Kuala Karang Kabupaten Kubu Raya masih menunggu Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dalam penataan batas.

Ia mengatakan penataan batas harus di selesaikan karena dari BPN sifatnya menunggu dari BPKH dan tentunya melakukan koordinasi dengan Kementrian KLHK.

“Begitu selesai penataan batas kita akan bergerak cepat untuk menyelesaikan sertifikasinya . Tapi sementara menunggu hal itu diharapkan kepala desa untuk mendata dulu warganya. Kemudian berapa tanah yang dikuasai dan surat apa yang di pegang. Jangan sampai ada masyarakat diluar Kuala Karang datang kesini tanpa dasar dan menduduki tanah itu,” jelasnya.

Hal ini disampaikannya usai menemani Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Surya Tjandra melakukan peninjauan ke Desa Kuala Karang ,Kecamatan Telok Pakedai Kabupaten Kubu Raya yang , Senin (37/1/2020).

Eri mengatakan aturan yang agak ribet mungkin di pangkas tapi prinsipnya jangan sampai kemudian penataan kawasan hutan ini akan merugikan juga kawasan hutan yang memang juga diperlukan.

Karena bagaimana pun kawasan hutan harus ada keseimbangan mana yang sudah diduduki masyarakat sekian lama dikelola dengan baik untuk meningkatkan kesejateraan akan di lepaskan.

“Kita harus duduk bersama antara kementrian KLHK dan ATR BPN untuk bekerjasama karena kalau sendiri tidak akan jalan ,” ujarnya.

Dirinya berharap dengan kunjungan ini apa yang menjadi tujuan bersama bahwa reforma agraria bisa diselesaikan dan dituntaskan di Desa Kuala Karang. Artinya penguatan hak masyarakat atau kepemilikan masyarakat terhadap tanah khususnya yang ada rumah tinggal bisa tersertifikasi dengan baik.

Ia melihat potensi yang ada di Desa Kuala Karang jug luar biasa dan harus digarap dengan baik. Satu diantaranya dengan reforma agraria untuk penguatan hak masyarkat melalui program sertifikasi yang bekerjasama dengan kementrian KLHK.

“Harapan kita kedepan bisa sejahtera dan kekayaan bisa dikelola dengan baik. Kawasan hutan lindung di Kalbar lebih dari 33 ribu H se -Kalbar. di tahun 2018 ada 7 kabupaten, 2019 ada 2 kabupaten yang perlu ditata batas,” ujarnya.
Di tahun 2018 ada 149 ribu, di 2019 ada 11 ribu yang terersaikan dan ini terus bergulir secara pasti hanya mungkin aksalarasi lebih cepat bagaimana aturan yang membelenggu bisa di sederhanakan.

“2020 targetnya 6000 hektare se Kalbar mudahan bisa terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (WH/MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini