Oleh : SAHLAN TUBAKA, S.H., M.H. Pemerhati Politik & Hukum
MEDIA PURNA POLRI,KEPSUL- Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara yang Demokratis, sehingga Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945. demikian yang dikatakan oleh konstitusi terhadap wajah pers di Negara Demokratis.
Dengan Kemerdekaan tersebut pers merupakan kebebasan untuk mentransfer informasi, yang akurat, tepat dan cepat kepada public. Sehingga dengan lewat pers (media cetak & elektronik) dapat memberikan edukasi segala persoalan yang menyangkut hak hidup, maupun sebaliknya menjadi landasan pelaksanaan hak pers untuk mengetahui juga (the right to know).
Terkait dengan era transparansi informasi saat ini. Siapa pun berhak untuk menemukan dan membaca informasi dari sang jurnalis / kulit tinta, tanpa mereka maka kita tidak mengetahui persoalan-persoalan yang akan terjadi di Negara kita dan khususnya di wilayah Moloko Kie Raha.
Seiring dengan hal tersebut, berbagai media telah memberdayakan arus informasi tentang kejahatan korupsi yang semakin memperhatinkan. Bahkan sering kerja sama dengan penggiat korupsi, LSM, Akademisi dan Penegak Hukum untuk melakukan investigasi terhadap beberapa kejahatan kerah putih (white collar crime) untuk dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hal ini merupakan cita-cita dan tujuan kebebasan pers untuk meningkatkan kwalitas pengawasan di bidang hukum sehingga dapat memperluas hak informasi kepada publik secara lengkap, juga obyektif, mengutamakan kebenaran agar dapat mempercepat pembangunan kesejahteraan Bangsa dan Negara.
Untuk mendorong pemberantasan Korupsi, maka doronglah pers untuk mempersempit ruang kejahatan white collar crime tersebut, sehingga para penegak hukum dengan mudah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Walapun ada sebagaian yang tidak mendukung niat baik tersebut.
Kejahatan Korupsi (extra ordinary crime) merupakan penyakit virus, bakteri atau parasit. Karena dapat menular atau menjadi infeksi bagi generasi yang akan datang, apabila di hulunya tidak di pangkas, maka akan menjadi sebuah malapetaka di bawahnya (hilir) sehingga anak cucu kita hanya bisa melihat dan menangis terkait praktek-praktek kotor yang dilakukan oleh koruptor.
Akhir tulisan ini, semoga pers terus berperan untuk mengawal hak-hak publik, tidak perlu takut diserang (dibully) karena menyatakan benar adalah benar, yang salah adalah salah. Sehingga hari esok, lusa dan seterusnya membuat rakyat (public) menjadi cerdas, dan harapan pula agar pers memiliki integritas yang tinggi sebagaimana diamatkan oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS dan Kode etik juranalis No 03 / SK-DP / III / 2006 Tanggal 24 Maret 2006. Yang memiliki empat asas (Demokratis, Profesionalitas, Moralitas, Supermasi Hukum).
Akhir kata penulis mengatakan bahwa, Jika hidup ini adalah masa depan, maka perjuangkan. Jika masa depan hanya untuk menunggu, maka akan menjadi kehancuran. Jadikan setiap momen dalam hidup kita adalah berharga.