MEDIA PURNA POLRI,PURWAKARTA – Berawal di janjikan sejumlah uang 20 hingga 30 Ribu oleh pelaku cabul,akhirnya anak di bawah umur harus mengalami perbuatan tak senonoh dari seorang buruh serabutan.

Cucu Damyati ( 48 ) tahun sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu pun harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Purwakarta bagian Reserse dan Kriminal tepatnya di  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kanit PPA Polres Purwakarta Ipda Suherlan mengatakan,” Terkuak nya persoalan kekerasan seksual tersebut berawal dari saudari SS ( 13 ) tahun sebagai pelajar yang masih duduk di bangku kelas VI SDN mengeluhkan rasa sakit yang di deritanya di bagian pinggang kepada Bibi nya”.

Setelah mendengarkan semua keluhan keponakan nya tersebut,akhirnya Tati sebagai Bibi korban yang tinggal di Kampung Pasir,Desa Sempur,Kecamatan Plered,Kabupaten Purwakarta bersama keluarganya mengantarkan SS ke Bidan untuk berobat,setelah sampai dan diperiksa oleh Bidan,ternyata SS tengah mengandung 5 Bulan,jelas pernyataan Bidan ini pun membuat kaget,kesal serta marah karena keponakannya tengah hamil,selidik demi selidik,al hasil keluarganya mendapatkan info bahwa yang menghamili keponakannya itu adalah saudara Cucu Damyati ( 48 ) tahun yang tinggal di Kampung Nangeleng,Desa Depok, Kecamatan Plered,Kabupaten Purwakarta,Jawa Barat.

“Merasa keponakan nya di perlakukan tak manusiawi oleh Pelaku,Akhirnya Tati selaku Bibi Korban melaporkan pelaku ke Polres Purwakarta, Ujar Ipda Suherlan.”kepada awak media.

“Usai menerima laporan adanya kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur,kemudian Unit PPA bersama Team melakukan penangkapan kepada saudara Cucu Damyati di rumahnya di Kampung Nangeleng,Desa Sempur,Kecamatan Plered,Kabupaten Purwakarta, Jawabarat.”tambah Ipda Suherlan.

Menurut Kanit PPA Polres Purwakarta Ipda Suherlan, korban telah mengalami kekerasan seksual sejak Juli lalu. Kejadian tersebut di lakukan oleh Cucu Damyati setiap korban pulang dan akan pergi sekolah dengan cara korban dihadang dan dipaksa dan kemudian korban dibawa ke saung yang ada di sawah. Perlakuan seksual tersebut selalu di lakukan oleh Cucu Damyati sebagai pelaku cabul setiap pulang maupun pergi sekolah.

Pihak Kepolisian Polres Purwakarta melalui Unit PPA,masih mendalami kasus tindak kekerasan seksual ini dan untuk sementara atas perbuatanya,tersangka di jerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Lima tahun hingga 15 tahun penjara.(Margono S)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini