MEDIA PURNA POLRI,TALIABU- Bupati Pulau Taliabu Hi. Aliong Mus, memaparkan semua keunggulan Daerah Otonomi Baru (DOB) selama lima tahun. Pasalnya, dalam melakukan evaluasi, ada 10 aspek yang menjadi penilaian yang dilaporkan pada sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). DPOD tersebut diketuai Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Sekretaris Mendagri, dan anggotanya menteri-menteri terkait.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri berlangsung di ballroom hotel di Hotel The Alana Solo, Jawa Tengah. Pada Rabu (10/10/2018)

Kesepuluh aspek yang dinilai yakni, pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD), pengisian personil OPD, pengisian keanggotaan DPRD, penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan, pembatasan jumlah kualitas dan kuantitas Aparatur Sipil Negara (ASN), penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan, pembiayaan dari struktur APBD, pengalihan aset, peralatan dan dokumen, pelaksanaan penetapan batas wilayah, dan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kata Bupati.

“Hasil evaluasi dari 2015 sampai 2017 sudah kita buatkan skor 15. Dimana untuk skor itu penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan dengan nilai skor 35, disusul penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan dengan skor 15, pengisian personil skor 6, dan pengisian keanggotaan DPRD skor 7,” Bebernya.

Bupati menambahkan, dari hasil penilaian hingga 2018 Kabupaten Pulau Taliabu sudah masuk kategori sedang. Hasil penilaian setiap tahunnya selalu ada progres kenaikan dan tahun 2018 Pulau Taliabu memperoleh skor 86.50.

“Dari 18 DOB yang sementara dievaluasi, Kabupaten Pulau Taliabu menempati urutan 10. Dibawahnya hanya ada delapan DOB termasuk Kabupaten Banggai Laut. Sementara DOB yang tertinggi nilaianya adalah Kabupaten Pangandaran, disusul Kabupaten Padi, dan Misirawas Utara,” Ungkapnya.

Bupati mengingatkan, kesempatan Kabupaten Pulau Taliabu tinggal tahun ini dan tahun depan. Namun, kalau hasil ini terus meningkat maka akan terlepas dari DOB. Apalagi ada dua pilihan Pemerintah Pusat memberikan keputusan, yakni memberikan kesempatan perpanjangan selama dua tahun atau menggabungkan kembali ke induknya.

“Kita tidak menginginkan seperti itu, hanya saja undang-undang menyebutkan demikian. Saya yakin dalam sejarah pemekaran di Indonesia belum ada DOB yang dikembalikan ke induknya. Tinggal kerja keras dari kita, terutama SKPD terkait untuk menyelesaikan keempat persoalan yang belum dituntaskan tersebut,” Pungkasnya.

Namun demikian, dirinya tidak sepenuhnya menyalahkan dan beban tersebut akan menjadi tanggung jawabnya sebagai Bupati definitif yang baru satu tahun menjabat.

Dirinya berjanji akan menyelesaikan dan menuntaskan kekurangan yang ada sebelum masa evaluasi DOB berakhir 2019.“Kita tidak ingin Kabupaten Pulau Taliabu yang dimekarkan dengan penuh perjuangan panjang masyarakat kita menjadi sia-sia.

Apalagi sampai digabungkan kembali dengan Kabupaten Pulau Taliabu dan saya pastikan itu tidak akan sampai terjadi,” Papar Aliong.(Rais)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini