MEDIA PURNA POLR,TALIABU- Ketua Tim Relawan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), KH. Abdul Gani Kasuba dan M. Ali Yasin (AGK-YA) Muhaymin Syaraif mengancam bakal melaporkan Ketua Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Adidas Latea ke Polres Kepualauan Sula, Polda Maluku Utara. Pasalnya, Adidas Latea diduga telah melakukan intervensi kerja tim relawan AGKK-YA di salah satu Desa Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni Desa Limbo, Kecamatan Taliabu Barat (Talbar), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab).

“Saya menunggu tim kuasa hukum kami Insya Allah besok atau lusa kami akan laporkan Pak Adidas Latea. Karena ini menurut kami tindak pidana yang masuk dalam perbuatan tidak menyenangkan.

Bahkan kami tidak berurusan dengan Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu) itu terlepas, yang mau dilaporkan kan ini karena Adidas membuat kenyamanan warga yang notabenya tim kami terganggu,” Ancam Muhaymin Syarif kepada Media ini Jum,at (5/10/2018).

Menurutnya, tim relawan AGK-YA di Desa Limbo merasa tidak nyaman bekerja karena ada intervnesi oknum Panwaslu Adidas Latea selaku penyelanggara yang telah mengganggu psikis mereka, karena sebanyak dua kali mendatangi ketua tim relawan AGK-YA di Desa Limbo yakni pada tanggal 2 Oktober 2018 dan tanggal 5 Oktober 2018 dengan tujuan mempersoalkan formulir yang dibagikan oleh ketua Tim di tingkat Desa.

Sebab, adalah salah satu strategi, yang kami gerakan kepada tim dilapangan, Ungkap Muhaymin alias Ucu.

“Adidas mau menyita formulir ini, sementara formulir ini produk kami dan tim tidak meberikan itu ke Ketua Panwas karena relawan memiliki Ketua yakni Saya sendiri (Muhaymin red) jadi kalau mau berurusan silahkan dengan Ketua kami.

Apa sih pelanggaran hukum dari formulir ini. Formulir yang kami bagikan itu hanyalah sebuah pernyataan bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan AGK-YA, apakah dilarang oleh UU Saya kira tidak ada jelas Ade ucu.

Menurut Ketua Panwaslu, Adidas Latea, bahwa pada tanggal 2 oktober 2018 pihaknya bersama sejumlah stafnya melakukan supervisi di Desa Limbo dan Lohobuba, terkait pelaksanaan Pemilu 2019. Kemudian kedua Desa ini juga wilayah PSU Paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tahapan PSU saat ini masih dalam tahapan pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga pihaknya meminta Panwas Desa Limbo dan Panwas Desa Lohobuba agar dapat menyampaikan laporan mereka sekaligus menjelaskan dari hasil pencermatan hasil DPT PSU, Jelas Ketua Panwaslu Pulau Taliabu Adidas Late.

“Kurang lebih satu jam di Desa Limbo kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada Tm relawan AGK-YA melakukan pendataan masyarakat terkait dengan janji-janji politik,yakni memberikan ini memberikan itu.

Tanpa pikir panjang kami langsung mendatangi kediaman kordinator tim relawan AGK-YA Desa Limbo Ustad Madassir untuk memastikan kebenaran laporan atau informasi tersebut, kalaupun benar kita luruskan.

Dan pada saat tiba ternyata dirumah kordinator tersebut mereka melakukan pengisian formulir pernyataan relawan.

Formulir tersebut ternyata ada sebuah harapan atau janji bakal memberikan sesuatu bermanfaat kepada mereka selaku relawan, Ungkap Adidas.(Isto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini