MEDIA PURNA POLRI,SUMUT- Dimana di ketahui pada peningkatan jalan di Ibu Kota Nias Barat T.A. 2017 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) beraroma korupsi sehingga kita telah melaporkan dugaan korupsi di Kejatisu, namun hingga saat ini belum ada tanggapan yang serius dari Kejatisu untuk menelusuri, menyelidiki dugaan korupsi dimaksud, sepertinya “Kejatisu Mandul”,Tutur ketua DPD LSM Garuda RI Kepulaun Nias, Siswanto Laoli, Kamis 23 Agustus 2018 di tempat kediamannya.
Proyek tersebut diduga kuat telah merugikan Negara Milliaran rupiah. Dalam pengerjaannya juga masih terlihat belum terlaksana dengan baik atau tidak sesuai dengan dokumen kontrak yang ada, Ujarnya.
Untuk kita ketahui disaat kita kelapangan kondisi pembangunan jalan di Ibu Kota Kabupaten Nias Barat, pengerjaanya tidak bermutu, jelas kita lihat hasilnya asal jadi saja, sehingga terkesan ada dugaan pembiaran kepada kontraktor pelaksana yang dilakukan oleh pihak pengawasan atau PPK dari dinas terkait.
Kuat dugaan dalam pekerjaan itu baru mencapai progres 40% bobot pekerjaan pada tanggal 13 Desember tahun 2017, dimana kita ketahui sesuai dengan dokumen yang kita punya,yakni surat perintah pencairan dana (SP2D), bahwa progres pekerjaan tersebut kuat dugaan telah dibayarkan 80% pertanggal 13 Desember tahun 2017.Sejak akhir kontrak, dan tidak tertutup juga kemungkinan dimana pada tanggal 28 desember masih sempat dicairkan kelebihan sisa uang kontraktor pelaksana. kita menduga telah dibayarkan sisa uang kontraktor, sehingga pencairan genap 100%.
Hingga pada Bulan Februari tahun 2018, pekerjaan Jalan di Ibu Kota Kabupaten Nias Barat masih belum selesai dikerjakan oleh PT. DR, dengan nilai kontrak sebesar Rp.12.917.742.000 (Dua belas miliar sembilan ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah).
Baiknya pihak Dinas harusnya melakukan pemutusan kontrak dan menyita jaminan pelaksanaan yang 5% dan di setor ke Kas Daerah.
Atas temuan itu, kita telah melaporkan secara resmi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan nomor surat 20/DPD/Garuda-RI/KEPNI/II/2018, yang diterima langsung oleh pegawai jaksa atas nama G. Marpaung di ruangan Pidsus.
Namun demikian, hingga detik ini belum ada hasil pemeriksaan dan penyelidikan dari pihak Kejatisu, memang pihak terlapor sudah diperiksa tetapi hanya sebatas itu. “Sepertinya Kejatisu Mandul” kuat dugaan pasti ada udang dibalik batu.
Kemungkinan besar, Kejatisu, Kontraktor dan Dinas PU Kabupaten Nias Barat kerjasama dalam mempeti es kan data dan laporan kita.Terbukti juga hasil kerja Kejatisu benar-benar nihil.
Bisa juga kontraktor dan Dinas PU dijadikan mesin ATM nya Kejatisu, Ujar ketua LSM Garuda RI Nias Barat pada awak media ini.
Lebih lanjut Siswanto menegaskan, kalau dalam waktu dekat ini, kita akan menyurati kembali Kejatisu dan kalau bisa, kita akan lakukan aksi di kantor Kejatisu. Karena kasus ini sepertinya ada keterlibatan pihak-pihak lain yang ikut campur dalam menginterfensi kinerja Kejatisu, sebab pihak terlapor termasuk konco-konco pejabat di seberang sana, Tandasnya mengakhiri. (JL/SG/H AMD)