MEDIA PURNA POLRI,TANGERANG-Terbongkarnya pabrik Sabu rumahan di Perumahan Metland Jalan Katelia Elok II No 12B Cipondoh, Kota Tangerang Banten, menguak sejumlah hal yang menarik. Salah satunya adalah penggunaan obat asma Neo Napacine.

Neo Napacine merupakan obat generik yang biasa dikonsumsi untuk meredakan penyakit sesak nafas (asma), namun Ia (tersangka) gunakan sebagai bahan dasar untuk membuat Narkotika jenis Sabu.

Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH. Menurutnya, tersangka AW alias Phengchun yang diringkus jajaran Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat lantaran memproduksi Sabu secara manual.

“Dalam pembuatan Sabu, tersangka meracik Sabu menggunakan modus baru yaitu menggunakan bahan dasar obat tablet yang mudah didapatkan di pasaran,” Ujar Hengki, Kamis (09/08/18).

Hengki menambahkan, saat dilakukan Penggerebekan, tersangka AW kedapatan memiliki Laboratorium yang sengaja dibangun untuk memproduksi Sabu di dalam rumahnya. Ini cukup menarik tersangka punya Laboratorium rahasia, tersangka memproduksi Sabu yang berbeda-beda yang bahan bakunya dari obat tablet.

“Bahkan tak tanggung -tanggung, pelaku pun berambisi akan mendirikan Laboratorium yang lebih besar,” Tambah Kapolres.

Masih dikatakannya, tersangka dapat memproduksi Sabu lewat metode forforisasi yang dimulai dari obat tablet dengan Ekstraksi Efidhrin. Kemudian Efidhrin tersebut diolah hingga menjadi Sabu. Dalam pengerjaan yang dilakukan tersangka, dalam seminggu bisa menghasilkan 300 gram Sabu.

Cara yang dilakukan pelaku dalam memproduksi Sabu, lanjut Kapolres, dengan obat tablet karena bahan dasar obat sesak nafas tersebut mudah didapatkan di pasaran.

“Ini modus yang pertama kali ditemukan, artinya menggunakan bahan-bahan yang beredar bebas di pasaran yaitu obat tablet,”Katanya.

Biasanya, Sabu di produksi dengan bahan baku yang sulit ditemukan. Namun, AW dengan cerdik meracik Sabu pakai obat tablet. Pembuatan Sabu yang dilakukannya melalui proses Ekstraksi dengan sebutan metode fosforisasi. Dimulai dengan Ekstraksi Efidrin dari obat Napacine, selanjutnya Efidhrin tersebut diolah menjadi Sabu.

“Cara ini pula dilakukan pelaku agar Polisi tidak curiga” Katanya.

Tersangka AW juga diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang serupa, Ia ditangkap pada 2010 lalu oleh Polres Jakarta Barat di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat.(Indra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini