MEDIA PURNA POLRI,KUKAR – Kapolsek Muara Jawa AKP TRIYANTO, S. Ik, beserta jajarannya berhasil mengungkap peredaran NARKOBA jenis Shabu.
Sabtu, (30/06) jam 16.15 wita.

Berkat informasi dari masyarakat bahwa,
ada 2 orang Laki-laki berboncengan dari arah Samarinda menuju Handil yang diketahuinya membawa Narkotika jenis Shabu, kemudian Unit Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin oleh Kanitnya
IPDA HADI SUCIPTO, langsung bergerak melakukan pembuntutan dan ditemukan
ke 2 orang berboncengan yang dicurigai tersebut di Jln. PU Panglima Rt. 01 Kel. Muara Kembang Kec. Muara Jawa.

Kemudian diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dan saat diberhentikan salah seorang terlihat membuang sesuatu ke tanah, selanjutnya petugas memeriksa barang tersebut ternyata barang yang dibuang adalah Narkotika jenis shabu yang disimpan dalam bungkus permen merk chacha sebanyak 1 (satu) paket, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan kepada ke 2 pelaku.

Setelah di interogasi mengaku ke 2 pelaku mengaku berinisial AS (20) dan SH (35) dan pemilik barang adalah saudara AS.
Selanjutnya ke 2 (dua) pelaku digelandang ke Mapolsek Muara Jawa guna dilakukan
proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang di sita :
– 1 paket Narkotika jenis shabu dengan berat 15,35 gram.
– 1 buah Hp merk Nokia warna putih.
– 1 buah Hp merk I-Chery warna ping.
– 1 pak plastik klip.
– bungkus bekas permen chacha.
– 1 buah pipet kaca.
– 1 unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi : KT – 3975 – OS.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 2 pelaku di amankan di Polsek Muara Jawa dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal
112 ayat 2 sub pasal 132 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika. Tutup kapolsek AKP Triyanto.
(Monty)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini