MEDIA PURNA POLRI,JAWA TIMUR – Unit Tipidter Satuan reskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus perdagangan hewan satwa yang dilindungi, kasus terungkap berbekal Media Sosial pada Kamis lalu 13 Juni 2018.
Hasilnya 1 ekor burung Nuri Kepala Hitam berhasil diamankan dari pemiliknya AI (36) di toko sembako JL. Gubernur Suryo No. 118 Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik, pada Kamis, 13 Juni 2018.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.H., S.I.K., mengatakan modus penjualan hewan langka via media sosial ini tergolong baru.
“Dulu kegiatan satwa dilindungi ini menggunakan toko kemudian pakai kurir tetapi sekarang ini sudah berubah sesuai dengan perkembangan teknologi,” kata Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.H., S.I.K., kepada media ini melalui rilisnya (16/6/18).
Menurutnya, dari hasil penyidikan sementara hewan satwa dilindungi tersebut, pola penjualanya menggunakan media sosial facebook milik tersangka AI (36).
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti berupa satu ekor burung Nuri Kepala Hitam diamankan di Polres Gresik” jelas Kasat Reskrim.
Humas polres Gresik melalui rilisnya mengatakan, Barang bukti berupa satu ekor burung Nuri Kepala Hitam itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepas kembali ke habitat asal. Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(Team Mpp)