Media Purna Polri Kaltara – Sejak menjadi Provinsi Kaltara, Wilayah Utara Kalimantan ini terus berkembang.Kendati demikikan, Infrastruktur ketenagalistrikan masih menjadi PR sendiri guna mendukung pembangunan di Kaltara.
Sebagai Provinsi termuda di Indonesia, Tentu ada banyak investasi dan kegiatan masyarakat yang membutuhkan dukungan listrik. Di antaranya mega proyek Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning. Berdasarkan perhitungan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, KIPI Tanah Kuning akan membutuhkan suplai listrik yang cukup besar dengan perkiraan 1.500 mega watt (mw) pada 2023 mendatang.
“Jadi rata-rata kebutuhan per tahunnya mencapai 13.140 giga watthour (GWH),” Jelas Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Kaltara, Yosua Batara Payangan, rabu (21/02/2018).Selain itu, budi daya pertambakan di Kaltara yang luasannya mencapai 149 hektare (ha) juga membutuhkan suplai listrik yang cukup besar. Dalam hal ini, asumsi kebutuhan listrik per hektare sebesar 100 kilowatt (kw).“KIPI dan budi daya pertambakan ini membutuhkan suplai listrik yang cukup besar,” Katanya.

Sejauh ini, Pihaknya sudah melakukan beberapa hal seperti penyusunan Rencana Umum Kelistrikan Daerah (RUKD) yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Jadi beberapa potensi sungai di Kaltara yang sudah dilakukan penyusunan studi kelayakan atau feasibility studi (FS) dan juga sudah ada MOU dengan Gubernur itu akan sangat membantu terhadap kebutuhan listrik di Kaltara.

“Seperti di Sungai Kayan itu ada 9 ribu mw, Sungai Sembakung 250 mw, Sungai Mentarang 7.900 mw, dan Sungai Malinau 1.000 mw,” Sebutnya.

Sementara itu, Untuk kebutuhan listrik masyarakat, Tahun ini Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 5,5 miliar untuk membangun PLTS di Tias, Desa Tanjung Batu, Bulungan dengan kapasitas 40 kilowatt peak (KWP). Dan rencana itu masih dalam proses penyusunan draf untuk lelang dengan target mulai dilakukannya kegiatan itu paling lambat Maret nanti. Karena harus selesai dan dinikmati oleh masyarakat tahun ini.
“Kita juga rencananya menyusun studi kelayakan. Karena salah satu syarat PLTS ini harus memiliki studi kelayakan, Baik itu yang pendanaannya bersumber dari APBD maupun APBN,” Ungkapnya.
“Pastinya, ketentuan untuk penyediaan listrik itu juga harus selektif. Untuk daerah yang bisa terhubung jaringan akan ditangani dengan perluasan jaringan. Tapi untuk daerah yang terpisah dan tidak terhubung dengan yang lain, Pembangkitnya harus dibangun di daerah itu, Misalnya seperti PLTS”, Pungkasnya.
(Muh.Nafsir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini