MPP,Kabupaten Bandung- Beberapa Ustadz yang berada di Kabupaten Bandung, Bentuk paguyuban yang diberi nama Paguyuban Dai Pandawa, Pembentukan paguyuban Dai Pandawa dilaksanakan pada hari Ahad 18 februari 2018 sekira pukul 10.00.Wib.Di Pondok Pesantren yang dipimpin oleh KH.Enjang Kampung Papak Manggu,Desa Cibodas Kecamatan Pasir Jambu.
Pelaksanaan pembentukan Paguyuban Da,i Pandawa dihadiri oleh 25 orang Ustad, Acara pembentukan berjalan lancar,Sehingga Terbentuk Paguyuban Da’i Pandawa, Selain pembentukan Nama Paguyuban, Pada acara tersebut juga langsung di bentuk Kepengurusan inti dan seksi – seksi.
Berdasarkan hasil rapat terbatas maka terbentuk susunan kepengurusan inti sebagai berikut:
Ketua : Abuya Zaen
Wakil ketua : KH. Tata
Sekretaris : Ajengan A karyono
Wakil sekretaris : Ajengan Jimat
Bendahara : Ajengan Endang
Seksi — Seksi
1. Seksi peralatan KH. Jamal dan KH.Enjang
2. Seksi Keanggotaan KH.Bima
3. Seksi Dokumentasi Ajengan Tarub dan Jaka Klana
4. Humas Ust. Adi dan Ajengan Asep ridwan
Berdasarkan berita acara Rapat Anggota dan hasil keputusan bersama Paguyuban Da’i Pandawa, susunan kepengurusan ini sudah sah dan tidak bisa di ganggu gugat,Sekretariat Paguyuban Dai Pandawa di Madrasyah Al- Hidayah. Kp Babakan Tarogong Rt 01 / 03 Desa Ciparay Kecamatan Ciparay.
Tujuan, Visi Misi Paguyuban Dai Pandawa
Visi “Menjadikan Da’i sebagai pendakwah yang bisa mengajak dan membina Umatnya untuk mewujudkan masyarakat yang Agamis cinta kepada Allah dan kepada RosulNya,Agar bisa mewujudkan lingkungan yang Aman,Nyaman,Tertib, Yang dilandasi Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Misi “Membina para Dai Daiyah untuk memiliki semangat dalam mengajak menyiarkan dan membina Umat agar tewujud lingkungan yang Agamis dan Berakhlaqulkarimah.
Menjadikan Dai yang memiliki jiwa pejuang untuk menjaga tegaknya Agama Islam dan mensyiarkannya,Juga tetap ikut dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik indonesia.
Untuk kedepannya kami Paguyuban Dai Pandawa akan membuat legalitas yang resmi dan syah sebagai payung hukum,Yang sesuai dengan peraturan perundang undangan.(Team MPP)