MPP,Jakarta- Seorang pemuda berinisial ZA (23) yang merupakan warga Bogor Jawa Barat ditangkap satuan Narkoba Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (6/2) siang lalu sekitar pukul 13.15 WIB, Di depan Family Mart Jalan Mangga Besar Raya Tamansari Jakarta Barat, Lantaran ZA mengedarkan jenis Pil PCC

Dari tangan pemuda ini petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3000 butir jenis Pil PCC, 10 strips Tramadol serta satu strips Alfrazolam yang termasuk dalam Psikotropika golongan 4

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Mansyur membenarkan penangkapan tersebut, Ia menjelaskan, Dimana ZA ditangkap saat hendak menunggu salah satu pembelinya dan kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3000 butir jenis Pil PCC, 10 strips Tramadol serta satu strips Alfrazolam yang disimpan pelaku disebuah tas warna merah yang dikenakannya

Berdasarkan hasil interogasi bahwa ZA menerangkan barang bukti tersebut akan dibawa dan diedarkannya didaerah Bogor Jawa Barat.

“Untuk mendapatkan pil PCC, ZA membeli setiap minggunya dikawasan Grogol dan Gajah Mada seharga Rp 700 ribu setiap 1000 butir Pil PCC sedangkan untuk Tramadol dan Alfrazolam dijual setiap strips nya seharga Rp 5000.” Terang AKP Mansur

Sementara, Dikatakan yang sama, Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Erick menambahkan, Pelaku sudah menekuninya sejak 4 bulan yang lalu, Pil PCC ini merupakan barang langka sulit dicari kalau bukan komoditi.

Pil PCC ini setelah menkonsumsi akan bereaksi seperti Zombi, Dibanding Sabu atau Ecstasy Pil PCC ini lebih mudah dicari dan bisa dijangkau oleh masyarakat menengah kebawah maupun dikalangan Pelajar dan bisa didapatkan dengan harga yang relatif murah.

“Sementara ini pelaku kami tahan di Mapolsek Metro Taman Sari dan dikenakan dengan Pasal : 197 Sub 198 UURI No. 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997.” Tutupnya(Indra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini