MPP,Garut- Tak disangka, Gurauan bisa menjadi pangkal hilangnya nyawa manusia. Hal ini menimpa IIS AISYAH binti APID ( IA ), Umur 31 Tahun, Seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kampung Pasir Jonge Rt.01 Rw.09 Desa Sukawangi Kecamatan Singajaya Kabupaten Garut
Pada hari kamis 18 Januari 2018 sekitar pukul 17.00 Wib, FN , Pemuda berusia 28 tahun, Berniat menuju ke rumah neneknya dengan mengambil jalan yang melewati rumah IA yang saat itu sedang duduk di teras depan rumahnya.
IA menyapa FN dan bergurau “Geura kawin, era ku batur, batur mah geus boga budak, anu 2 anu 3,ari maneh teu kawin-kawin” atau dalam Bahasa Indonesia bisa di artikan seperti ini “ Segeralah nikah, malu sama orang lain, Orang lain sudah punya anak, Ada yang 2 ada yang 3, Kamu tidak nikah-nikah”
FN melangkah menuju rumah neneknya dan melaksanakan shalat maghrib di Mushola. Tak dinyana, FN merasa sakit hati dengan gurauan IA. Usai sholat, Dia menuju rumah IA dan berniat untuk membunuhnya karena merasa dendam akibat perkataan IA yang di anggap menghina oleh FN.
FN lalu bertamu ke rumah IA, Tanpa ada prasangka apapun, IA menyuguhi air minum. Saat IA pergi menuju ke kamar, FN mengikuti dari belakang kemudian langsung mendorong tubuh IA sehingga badan mengenai ranjang kasur. Saat posisi IA masih menyender di kasur ranjang, FN langsung mencekik leher wanita tersebut. IA sempat berusaha melawan dengan mencoba menusukkan telunjuk tangan kiri ke arah mata FN, Akan tetapi usahanya tidak berhasil, Bahkan kelingking tangan kiri IA di gigit oleh FN hingga berdarah.
Untuk memastikan IA sudah meninggal dunia, FN menginjak lehernya dan menutupi wajah IA dengan lap handuk kecil.
Selanjutnya FN mengambil uang sebesar Rp 800.000,- dan 1 buah Handpone nokia warna biru tua milik IA.
Kejadian ini baru diketahui pada hari jum’at, tanggal 19 Januari 2018 sekitar pukul 05.30 Wib, Kemudian dilaporkan ke Polsek Singajaya oleh Egi Akbar A.H.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kemudian Polisi melakukan olah TKP dan mengikuti rangkaian otopsi tubuh korban, Lalu diadakan penelusuran yang hasilnya ditemukan barang bukti berupa sandal dengan bercak darah serta potongan rambut di kediaman paman FN. Dengan data awal tersebut, Polisi melakukan penyelidikan cepat dan mengerucutkan terduga pelaku adalah FN.
Saat melakukan penyelidikan, Didapati informasi dan keterangan bahwa terduga pelaku sudah tidak ada di tempat (melarikan diri).
Selang 1 minggu, Polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di kampung rambutan Jakarta. Maka pada hari jumat tanggal 26 Januari 2018, sekitar pukul 16.00 Wib, Team Sat Reskrim Polres Garut berangkat menuju Jakarta. Sampai pada pukul 22.00 Wib, Terduga pelaku tidak di temukan di Kampung Rambutan, Namun team tetap mencari informasi di sekitar kampung rambutan.
Pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2018 , Team menerima informasi bahwa terduga pelaku sudah beralih ke terminal Kalideres Jakara Barat, Maka sekitar pukul 01.45 Wib, Terduga pelaku (FN) berhasil diamankan di depan pintu air 2.
FN akan menghadapi dakwaan tindak pidana pembunuhan atau menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain serta melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 365 ayat (1), (2) angka ke 1e dan (3) KUHP.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa :
 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Jenis N 100 LD / Supra Fit warna hitam dengan Nopol Z-6305-DO, Nomor mesin : HB21E-2087572, Nomor Rangka : MH1HB21235IK093014, Berikut 1 ( satu ) lembar STNK asli dan 1 ( satu ) buah kunci kontak asli.
 1 ( satu ) buah celana training / celana olah raga panjang warna hitam dengan motif garis merah putih merk adidas (milik pelaku)
 1 ( satu ) buah kaos oblong warna hitam (milik pelaku)
 1 ( satu ) buah sandal jepit merk sky boat warna merah putih yang dengan noda bercak darah (milik pelaku )
 1 ( satu ) buah lap dari kain baju warna biru
 1 ( satu ) buah bantal dengan di bungkus sarung bantal berwarna krem dan merah yang tedapat bercak darah (milik korban )
 1 (satu ) buah daster bermotif batik berwarna merah kuning dan putih ( pakaian korban )
 1 ( satu ) buah lap handuk kecil warna putih.
(Wdn/RDS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini