MPP,Sumedang – Kebutuhan yang semakin mendesak atau faktor ingin mendapatkan uang banyak dengan jalan pintas seringkali menjadi alasan seseorang menghalalkan segala cara . Hal inilah yang mendorong RR, 22 tahun, seorang karyawan swasta dan RD bin N, 22 tahun seorang mahasiswa, Keduanya warga kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang mendatangi Piana Lesmana Bin Ade Rukmana, Seorang warga dusun Ciseda RT 02 / Rw 05 D Desa Citimun Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.

Selasa tanggal 23 Januari 2018 sekira jam 20.30 WIB di Perempatan lampu merah Bojong Ds. Ciakar Kec . Sumedang Utara Kab. Sumedang, RR dan RD mendatangi Piana Lesmana dengan maksud membeli 1 unit handphone merk Samsung Galaxy J2 warna putih. Setelah disepakati harga hp seharga Rp. 1.180.000,-, Keduanya membayar harga handphone tersebut.
Beberapa hari kemudian, Piana baru menyadari bahwa uang pembayaran RR dan RD adalah uang palsu dengan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 21 lembar. Tanggal 30 Januari 2018, Piana segera melaporkan adanya tindakan mengedarkan uang rupiah palsu oleh RR dan RD ke Polres Sumedang dan laporan diterima dengan nomor LP / B / 14 / I / 2018 / JBR / RES SMD.
Menerima laporan tersebut, Unit Buser Sat Reskrim Polres Sumedang segera bertindak melakukan penangkapan kedua pelaku di rumah masing-masing pada hari selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira jam 15.00 WIB.
Kedua pelaku akan didakwa melakukan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang rupiah Palsu dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) jo pasal 36 ayat (2) dan pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana.
Dalam menangani kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 21 (dua puluh satu) lembar uang palsu Pecahan Rp. 50.000,-.
(wdn/rds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini