MPP,Medan –Berawal dari kalah bermain judi, Nasib Ervin alias Kevin (29) warga Dusun XIII, Jalan Gelatik, Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal, Deliserdang harus merasakan perihnya menahan luka akibat ditembak petugas Reskrim Polsek Sunggal. Pasalnya  Ervin alias Kevin dilumpuhkan dengan timah panas milik petugas, Karena melawan dan menyerang petugas pada saat hendak ditangkap.

“Pelaku diamankan atas kasus pencurian barang-barang berharga dirumah milik korbannya bernama, Anton Sudarmaji di Jalan Orde Baru, Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal, Deliserdang,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Senin (29/1).

Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menjelaskan, Awal penangkapan itu bermula ketika petugas melakukan penyelidikan tentang adanya tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari, Selasa 23 Januari 2018 sekira pukul 07.00 WIB.

Dari situ, Petugas mendapatkan informasi bawah ada seorang pelaku yang membeli barang bukti berupa, 1 (satu) Unit TV milik korban, Kemudian pada Pukul 19.00 WIB, Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Aguan alias Hendry, Dan dari rumahnya ditemukan 1 (satu) unit TV milik korban.

“Saat petugas melakukan interogasi terhadap pelaku (Aguan alias Hendry-red), Dirinya mengaku mendapatkan (membeli), 1 (satu) unit TV milik korban dari saudaranya yang bernama Ervi alias Kevin seharga Rp1.350.000,” jelas Kompol Wira.

Mendapat pengakuan itu sambung Kompol Wira, Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan kembali dan menangkap pelaku (Ervi Als Kevin) di Jalan Binjai Km.12,5 Pabrik Ban, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang pada hari, Jum’at (23/1) sekira pukul 01.00 WIB.

“Berdasarkan pengakuannya, Aksi pencurian itu dilakukanya seorang diri lantaran kalah bermain judi, Dan hasil dari pencurian itu akan digunakannya kembali untuk bermain judi, Dan membeli Narkoba,” Sebut Kompol Wira.

Lanjut mantan Kapolsek Delitua ini, Selain menangkap para pelaku yang diamankan, Petugas juga menyita sejumlah barang-barang curian milik korban berupa, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) unit DVD samsung, 1 (satu) unit Tablet merk advand, 1(satu) buah cincin dan 11(sebelas) gelang perhiasan imitasi serta 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam merk advand yang merupakan hasil dari pencurian yang pelaku lakukan dirumah milik korban.

“Untuk pelaku Ervin alias Kevin, pasal yang dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. Sedangkan pelaku Aguan alias Hendry, pasal yang dipersangkakan Pasal 480 Ke – 1e dan 2e KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 4 Tahun penjara,” pungkasnya. (Julianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini