MPP,Jakarta- Penggerebekan sarang narkoba yang terletak di Komplek Permata Kampung Ambon Cengkareng
Jakarta Barat beberapa waktu lalu ternyata tidak menimbulkam efek jera bagi pengedar lainnya yang diduga dengan nama jaringan komplek Ambon. Pasalnya, Kepolisian Sektor Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat membekuk tujuh pelaku pengedar narkotika yang diduga jaringan komplek Ambon. Ketujuh pelaku tersebut diamankan di tempat berbeda.

Kapolsek Cengkareng Kompol Agung B Leksono mengungkapkan, Penangkapan ketujuh pelaku pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat yang mencurugai aktifitas di sebuah rumah.

Berbekal dari informasi tersebut, Kepolisian Sektor Cengkareng dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Okto langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan, Kemudian anggota mencurigai aktifitas di sebuah rumah berdasarkan informasi masyarakat yang dimaksud. Anggota langsung menggerebek sebuah rumah di Jalan Bojong Raya Rawa Buaya, Cengkareng Jakarta Barat. Alhasil polisi berhasil mengamankan lima tersangka pengedar narkoba.

“Kelima tersangka itu antaranya AS, MR, IN, AP, dan PN sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan dua (2) paket sabu, Alat hisap sabu (bong), 1 alat timbang, Dan 2 buah sepeda motor.”Ungkap Kompol Agung

Dirinya menambahkan, Polisi dengan kecerdikkannya melakukan pengembangan dari hasil penangkapan kelima tersangka tersebut. Menurut keterangan pelaku, Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial ZA.

Berangkat dari keterangan pelaku kemudian anggota menyelidiki keberadaan pelaku.

“ZA ditangkap di kediamannya di jalan Duri Kosambi. Dari tangan pelaku kedapatan barang bukti berupa delapan paket sabu siap edar, 1 timbangan, 1 buah buku tabungan dan handpone yang diduga digunakan tersangka (ZA) untuk bertransaksi.”Tambahnya

Tak sampai di situ, Kanit Reskrim AKP Okto terus menggali keterangan dari Za. Lagi-lagi ZA berdalih dan mengatakan bahwa ia mendapati sabu dari sesorang yang dikenalnya di Komplek Permata atau Kampung Ambon. Polisi langsung bergerak cepat setelah mendapati keterangan dan data-data dari tersangka ZA.

Seseorang yang dimaksud berinisial BAP dan berhasil kita ringkus di rumahnya di Perumahan Puri, Petir, Cipondoh Tangerang. Barang bukti yang kami amankan dari BAP berupa 9 paket sabu, 1/2 garis ganja kering, 1 alat timbang, 1 buah handpone, 3 buah ATM, serta uang tunai Rp.3.950.000.

“Pelaku ini merupakan jaringan kampung Ambon yang kami gerebek beberapa hari lalu. Adapun barang haram yang kami amankan tersebut diketahui siap diedarkan menjelang perayaan Imlek 2018.”Katanya.

Atas perbuatannya kini ketujuh pelaku pengedar narkotika menginap di hotel prodeo dengan ancaman pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sekedar diketahui, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH tidak bosan-bosan untuk memerintahkan seluruh anggota jajarannya untuk mematikan ruang gerak pengedar maupun penyalahgunaan narkotika dan menindak tegas terukur bila membahayakan petugas serta menghilangkan stigma masyarakat Jakarta Barat dari sebutan kampung narkoba.(Indra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini