MEDIA PURNA POLRI, ROKAN HILIR – Tim Ops Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil) berhasil menggagalkan tindak pidana transaksi jual beli narkotika jenis shabu -shabu Kamis 25 januari 2018 sekitar pukul 18.00 wib yang terjadi di wilayah jalan Lintas Riau- Sumut Km 5 Desa Balai jaya Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir .
Informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Ruslan ” Pengungkapan transaksi ini berhasil di lakukan oleh tim ops satnarkoba polres Rohil setelah mendapat informasi dari masyarakat , bahwa akan ada di didaerah itu transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan tepatnya di alamat tersebut , ketiga orang tersangka ini diduga sedang melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis shabu-shabu .” Jelasnya.
Ketiga tersangka yang diamankan saat itu yakni ” HS (33) warga Kencana Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bagan Sinembah selaku penjual dan dua orang yang diduga pembeli yakni RO (39) warga Balam Km. 19 Kecamatan Bangko Pusako Rohil. dan HP (31) seorang ibu rumah tangga.
Dijelaskan saat dilakukan penggeledahan dari ketiga tersangka ini ditemukan barang bukti berupa – 1 paket kecil narkotika jenis shabu shabu, 1 buah timbangan digital , 29 lembar plastic bening diduga pembungkus narkotika jenis shabu – shabu 1 buah alat hisap / bong penghisap shabu – shabu 1 buah hand phone merk samsung milik tersangka ” HS “selaku penjual. 1 buah hand phone merk StrawBerry milik ” RO- dan 1 buah hand phone tabled merk advan milik “HP”. Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sedang diamankan di mapolres Rohil ,guna pengusutan dan penyedikan lebih lanjut, ” jelas AKP Ruslan dalam rilis yang disampikan. (MT. Situmorang)
MEDIA PURNA POLRI, ROKAN HILIR : Tim Ops Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil) berhasil menggagalkan tindak pidana transaksi jual beli narkotika jenis shabu shabu Kamis 25 januari 2018 sekitar pukul 18.00 wib yang terjadi di wilayah jalan Lintas Riau- Sumut Km. 5 Desa Balai jaya Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir .
Informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Ruslan ” Pengungkapan transaksi ini berhasil di lakukan oleh tim ops satnarkoba polres Rohil setelah mendapat informasi dari masyarakat , bahwa akan ada di didaerah itu transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan tepatnya di alamat tersebut , ketiga orang tersangka ini diduga sedang melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis shabu-shabu .” Jelasnya. Ketiga tersangka yang diamankan saat itu yakni ” HS (33) warga Kencana Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bagan Sinembah selaku penjual dan dua orang yang diduga pembeli yakni RO (39) warga Balam Km. 19 Kecamatan Bangko Pusako Rohil. dan HP (31) seorang ibu rumah tangga.
Dijelaskan saat dilakukan penggeledahan dari ketiga tersangka ini ditemukan barang bukti berupa – 1 paket kecil narkotika jenis shabu shabu, 1 buah timbangan digital , 29 lembar plastic bening diduga pembungkus narkotika jenis shabu – shabu 1 buah alat hisap / bong penghisap shabu – shabu 1 buah hand phone merk samsung milik tersangka ” HS “selaku penjual. 1 buah hand phone merk StrawBerry milik ” RO- dan 1 buah hand phone tabled merk advan milik “HP”. Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sedang diamankan di mapolres Rohil ,guna pengusutan dan penyedikan lebih lanjut, ” jelas AKP Ruslan dalam rilis yang disampikan. (MT. Situmorang)