MPP, Medan –Pemberantasan peredaran dan penyalah gunaan narkoba Di walayah hukum Polres Deli Serdang terus gencar dilakukan, Terbukti hampir satu bulan ini atau diawal tahun 2018, Satnarkoba Polres Deli Serdang berhasil meringkus 43 orang tersangka Narkoba dan 3 diantaranya wanita.
Sebanyak 43 orang tersangka narkoba ini masing-masing 27 orang merupakan bandar dan pengedar sedangkan 16 orang pengguna narkoba. Tangkapan ini merupakan pengembangan dari 26 kasus yang diungkap .
Dari para tersangka petugas mengamankan barang bukti diantaranya 213,24 gram narkoba jenis sabu sabu , Uang tunai 50 juta rupiah , Handphone , Alat hisap sabu dan barang bukti lain.
Para tersangka merupakan pelaku kejahatan penyalah gunaan narkoba dan diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara . Dalam paparannya Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan melalui Kasatnarkoba Polres Deliserdang , AKP Erwin Tito SH senin siang (29/1/2018) mengatakan kalau penangkapan berasal dari pengungkapan kasus selama satu Bulan januari 2018.
“Puluhan pelaku ditangkap dari tempat berbeda dan melakukan penyalah gunaan narkoba di wilayah hukum Polres Deliserdang , Sebagian pelaku masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap bandar dan penyuplai ,Untuk penangkapan yang lumayan banyak , Sebanyak 200 gram TKP di lorong 3 Pekan Tanjung Morawa.(Juliato)