MPP,Garut-Kepala Desa Jaya raga Kecamatan Tarogong kidul, Memberikan klarifikasi kepada Media Purna Polri Perwakilan Jawa barat Senin 15 Januari 2018 sekira pukul 14.00.Wib. Di ruang kerjanya,Memaparkan””Saya sebagai kepala Desa Jaya raga ,Untuk tahun 2017-2018 belum pernah mendapatkan program pembuatan sertifikat, Dari program PTSL ,Kami baru mengajukan proposal yang di ajukan ke BPN.
Jangan kan untuk membuat panitia PTSL,Berapa jumlah kuota untuk Desa jaya raga saya belum tahu.Apalagi untuk melakukan pemungutan biaya saya belum pernah mengintruksikan apapun. Hanya baru sosialisasi semoga Desa Jaya raga mendapatkan program tersebut ujarnya,
Namun berdasarkan hasil wawancara melalui handphone dengan dua orang narasunber yg enggan di sebut namanya menuturkan.Di lingkungan kampung Cikopo Rt 02 Rw 11 Desa Jaya raga sudah ada pengumpulan berkas berkas berupa ,KK,KTP, SPPT, Dan bukti kepemilikan tanah. Bahkan sudah ada warga yang membayar kepada ketua Rt mulai 300.000 hingga 1.500.000.00. untuk biaya ukur,Dan biaya penanda tanganan ujarnya, jika kepala Desa bilang tidak ada itu bohong pungkasnya.
Serta berdasarkan pengakuan Ketua Rw 11 kepada MPP di rumahnya membenarkan bahwa telah terjadi pungutan uang kepada warga oleh ketua Rt untuk pembuatan sertifikat gratis ujarnya.(Team Jabar)